Notification

×

Tag Terpopuler

Truk Langgar Jam Keluar Masuk Kota, Walikota Revisi Perwali Pengaturan Rute

Monday, September 15, 2025 | Monday, September 15, 2025 WIB Last Updated 2025-09-15T08:41:16Z


PALEMBANG,SP - Kecelakaan yang melibatkan truk bertonase berat (10 ton ke atas) dengan pengendara motor terus berulang memakan korban. Walikota Palembang Ratu Dewa memastikan akan merevisi Perwali nomor 26 tahun 2019.


Insiden kecelakaan terus terjadi karena truk masih sering melewati jalur yang sama karena penertiban belum sepenuhnya efektif, dengan masalah utama adalah pelanggaran jam operasional di dalam kota dan truk besar yang melintas di Lintas Sumatera.


Walikota Palembang Ratu Dewa mengatakan, sesuai dengan Perwali nomor 26 tahun 2019 tentang pengaturan rute mobil barang dalam Kota Palembang ditetapkan jam keluar masuk kendaraan.


"21.00-06.00 WIB mobil baru boleh masuk wilayah Kota Palembang, tapi kenyataannya sebelum jam itu truk sudah masuk, ini harus ditindak," kata Ratu Dewa, Senin (15/9/2025).


Dewa menegaskan, ada 7 pada jam 06.00 - 21.00 WIB yang dilarang dilewati yakni Jl Parameswara, Jl Demang Lebar Daun, Jl Basuki Rahmat, Jl R Soekamto, Jalan Residen A Rozak, Jl MP Mangkunegara, dan Jl l Residen H Najamuddin.


Kendaraan barang dari Boom Baru menuju keluar kota melewati ruas jalan dalam kota diperbolehkan mulai pukul 09.00 - 15.00. Dengan rute Pelabuhan Boom Baru, Jalan Letkol Nur Amin, Jalan Yos Sudarso, Jalan RE Martadinata, Jalan Residen A Rozak, Jalan MP Mangkunegara , Jalan HM Noerdin Pandji, Jalan Letnan Jendral Harun Sohar.


"Jalur keluar masuk masih di jalan yang sama, ini kita akan bahas untuk solusi  secepatnya dalam beberapa hari ini harus sudah ada alternatif," katanya.


Sementara jenis truk PS 125 (maksimal 8 ton, dapat beroperasi selama 24 jam pada 11 ruas jalan ini yakni, Jl Parameswara, Jl Demang Lebar Daun, Jl Basuki Rahmat, Jl R Soekamto, Jl Residen Abdul Rozak, Jl MP Mangkunegara, Jl Residen H Najamuddin, Jl HM Noerdin Pandji, Jl RE Martadinata, Jl Yos Sudarso, dan Jl Letkol Nur Amin.


Dianggap sudah tidak efektif dan ada beberapa hal yang perlu diperbaharui, Pemkot Palembang bersama instansi terkait akan merevisi Perwali tersebut dalam waktu dekat dipastikan rampung.


"Untuk truk bertonase berat kita ada lahan parkir di Noerdin Pandji seluas 5 hektar," katanya. (Ara)

×
Berita Terbaru Update