PALEMBANG,SP – Sebanyak 98 Pekerja Harian Lepas (PHL) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang dirumahkan secara mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya. Kebijakan tersebut terjadi menjelang bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri, serta di tengah belum dibayarkannya hak upah para pekerja.
Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan PHL. Hingga kini, belum ada solusi konkret bagi 98 pekerja tersebut karena terkendala regulasi yang berlaku.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak terlepas dari surat edaran Kementerian yang melarang pengangkatan tenaga honorer atau PHL baru.
“Sudah ada edaran dari Kementerian bahwa tidak boleh lagi ada pengangkatan honorer/PHL. Maka terakhir kemarin kita melakukan pengangkatan PPPK paruh waktu, dan itu sudah selesai,” ujar Ratu Dewa, Kamis (26/2/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan regulasi yang ada, proses pengangkatan tenaga PHL di Dishub sebelumnya juga tidak melalui persetujuan Wali Kota. Hal tersebut dinilai menyalahi aturan.
“Mereka minta pertimbangan pengangkatan juga harus ada dasar. Kita punya Perwali, kemudian Surat Edaran dari Kemenpan dan BKN. Kalau saya paksakan mengangkat, maka saya bisa kena sanksi,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, Agus Supriyanto, menyatakan bahwa kebijakan merumahkan PHL mengacu pada surat edaran Sekretaris Daerah serta Kementerian PAN-RB yang melarang pengangkatan pegawai non-ASN, termasuk Tenaga Kerja Sukarela (TKS) dan PHL.
Menurut Agus, langkah tersebut bersifat sementara sambil menunggu kepastian regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat. Jika nantinya aturan memungkinkan, pihaknya akan mempertimbangkan perekrutan kembali.
“Kalau sesuai aturan tentu akan kami laksanakan perekrutan kembali,” ujarnya.
Terkait masa kerja PHL yang telah mencapai lebih dari dua tahun, Agus menjelaskan bahwa sebagian tidak memenuhi syarat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena masa kerja kurang dari dua tahun. Ada pula yang mengikuti seleksi CPNS namun tidak lulus sehingga tidak dapat melanjutkan ke tahap PPPK.
Dishub Palembang, lanjutnya, sempat mempertimbangkan skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Namun, pihaknya khawatir skema tersebut bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
“Kami tidak berani melanggar aturan. Semua harus disesuaikan dengan peraturan yang ada,” tandasnya.
Salah satu PHL yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, pemutusan hubungan kerja tersebut dinilai tidak mempertimbangkan sisi kemanusiaan. Apalagi, sebagian dari mereka telah mengabdi selama dua hingga tiga tahun tanpa pernah menerima peringatan.
“Kami hanya dikumpulkan lalu langsung diputus hubungan kerja, tanpa pemberitahuan sebelumnya. Sangat berat dampaknya bagi kami, apalagi ini menjelang Ramadhan dan Lebaran,” ujarnya.
Para PHL berharap Wali Kota Palembang dapat memberikan perhatian terhadap nasib mereka, mengingat dedikasi yang telah diberikan meski berstatus non-ASN.
“Kami berharap Pak Wali Kota bisa melihat pengabdian kami dan memberikan kebijakan yang berpihak kepada kami,” katanya. (Ara)
