PALEMBANG, SP – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang mulai memasang spanduk pemberitahuan di sejumlah objek pajak yang menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Langkah ini dilakukan sebagai bentuk peringatan kepada wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya meski telah diberikan surat peringatan.
Spanduk tersebut dipasang tepat di depan objek pajak dengan tulisan yang mengingatkan bahwa objek pajak tersebut belum membayar pajak daerah. Dalam spanduk juga ditegaskan agar wajib pajak segera melakukan pembayaran untuk menghindari penagihan menggunakan surat paksa sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 juncto Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.
Kepala Bapenda Kota Palembang, Jamiah Hariyanti, mengatakan pemasangan spanduk merupakan bagian dari tahapan penagihan terhadap wajib pajak yang telah menerima surat peringatan pertama, kedua, hingga ketiga namun belum juga melunasi tunggakannya.
"Yang kami pasang adalah wajib pajak yang sudah kami berikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Bila tidak ditindaklanjuti dengan pembayaran maka kami pasang banner tersebut," ujar Jamiah, Rabu (22/7/2026).
Menurutnya, kegiatan yang dilaksanakan pada 22 Juli 2026 ini menjadi salah satu upaya Bapenda dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak tepat waktu.
Jamiah mengungkapkan, langkah pemasangan spanduk terbukti cukup efektif. Banyak wajib pajak yang langsung melunasi tunggakan setelah objek pajaknya dipasangi pemberitahuan tersebut.
"Sudah cukup banyak objek pajak yang dipasang spanduk yang kebanyakan langsung bayar, terutama untuk wajib pajak yang menunggak lebih dari satu tahun, bahkan ada yang dua hingga empat tahun," jelasnya.
Bapenda berharap pemasangan spanduk ini dapat mendorong para wajib pajak segera menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku. Selain mengedepankan penegakan aturan, Bapenda juga terus mengutamakan pendekatan persuasif dan edukatif guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Penerimaan pajak daerah yang optimal, lanjut Jamiah, menjadi salah satu penopang penting bagi pembiayaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Palembang. Dengan meningkatnya kepatuhan wajib pajak, diharapkan pembangunan daerah dapat berjalan lebih maksimal dan berkelanjutan. (Ara)
