Notification

×

Tag Terpopuler

Modus Tipu Proyek Fiktif Dedi Jadi "Pesakitan", Terancam Pidana 4 Tahun Penjara

Friday, August 02, 2019 | Friday, August 02, 2019 WIB Last Updated 2019-08-06T05:25:26Z
Terdakwa Dedi Saat Dipersidangan Pengadilan Negri Klas 1 A Palembang
PALEMBANG, SumselPers - Kasus penipuan yang dilakukan oleh Tersangka M. Dedi Lukman Afrizal (27) warga Jalan Tanjung Rawa No. 3975 RT. 54, RW. 16 Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat Kota Palembang mulai disidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Kamis sore (1/8)

Dalam sidang bernomor perkara 1152/Pid.B/2019/PN Plg. Dengan Jaksa Penuntut Umum M. Purnama, SH. Terungkap bahwa bermula dari terdakwa pada pada hari Senin tanggal 02 Juli 2018 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa menemui saksi Dwi Tyas Poerbaya Bin Budianto di Kantor atau Showroom Poerbaya Mobilindo milik saksi Dwi Tyas Poerbaya Bin Budianto di Jalan RA. Rozak No. 2727 Kelurahan 2 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Palembang, dengan maksud untuk meminjam sejumlah uang kepada Dwi untuk modal usaha pengadaan sejumlah proyek dari PT. Medan Smart Yang diketahui bergerak di bidang pengadaan alat-alat keselamatan dan tower yang total keseluruhan Rp 390 Juta. Dengan diiming-imingi sejumlah keuntungan setiap transaksinya.

Demi meyakinkan Dwi, terdakwa Dedi pun menyodorkan kontrak kerjasama antara Terdakwa dan PT. Medan Smart yang belakangan diketahui adalah kontrak palsu atau buatan terdakwa sendiri. Lalu karena saksi percaya, kemudian secara bertahap mengirimkan sejumlah uang kepada terdakwa Dedi dan terdakwa berjanji akan mengembalikan uang tersebut hanya dalam waktu 1 (satu) bulan saja. 

Akibat perbuatan Terdakwa M. Dedi Lukman Afrizal menyebabkan saksi Dwi Tyas Poerbaya Bin Budianto mengalami kerugian dengan jumlah keseluruhan kurang lebih sebesar Rp.390.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah). Dan atas perbuatan Terdakwa M. Dedi Lukman Afrizal yang telah melakukan penipuan akan diancam pidana Pasal 378 penipuan dan Pasal 372 penggelapan KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 Tahun Penjara.

Sementara itu didalam persidangan, M. Arrahman selaku kuasa hukum terdakwa mengaku akan melakukan eksepsi. Dikarenakan ada sedikit kesalahan berita acara pada saat di Kepolisian. "Kami akan mengajukan eksepsi, karena sedikit permasalahan pada saat berita acara dikepolisian, ditulis pengacaranya dari kepolisian."
Lanjutnya, terdakwa sudah melakukan pembayaran sekitar 100 Juta lebih namun tidak bisa dilanjutkan pelunasan dikarenakan usaha yang dilakukan oleh terdakwa sedang bermasalah atau pailit.

"Sebenarnya sudah ada pembayaran, pembayaran ada bukti transfer, nanti akan kita munculkan itu pada sidang selanjutnya minggu depan." Pungkasnya. (Fly)
×
Berita Terbaru Update