Notification

×

Tag Terpopuler

Sudah Di Kunci Motor Malik Tetap Hilang

Thursday, August 22, 2019 | Thursday, August 22, 2019 WIB Last Updated 2019-08-22T08:18:20Z

PALEMBANG, SP - Malik Alfarid (22) mengaku kesal karena sepeda motornya hilang sedangkan pagar dan motor sudah di kunci rapat. Atas kejadian itu ia mengadukan ke sentral pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polresta Palembang Kamis, (22/8/2019).

Menurut warga Jalan Mangun Jaya Kelurahan 20 Ilir Kecamatan IT I Palembang ini terpaksa harus merelakan motor Yamaha Vixionnya dengan nopol BG-5868-UU dibawa kabur oleh orang tidak dikenal saat terparkir di halaman rumahnya dengan kondisi stang terkunci dan tambahan kunci pengaman di bagian cakram depan.

"Saya kaget pak kok motor bisa dicuri orang, padahal di halaman rumah dengan kondisinya sudah ditambahkan kunci pengaman. Kemudian saya tinggal masuk ke rumah untuk istirahat," ungkapnya saat melapor ditemanin ibu kandungnya.

Lanjut Malik, kejadian tersebut terjadi pada Rabu (21/8) sekira pukul 02.00, dimana saat itu pelapor habis pulang kerja dan memarkirkan motornya di halaman rumah dengan kondisi terkunci stang dan tambahan pengaman di cakram bagian depan.

"Saat itu pak saya sangat lelah sekali dan masuk ke dalam untuk istirahat, kemudian beberapa jam kemudian saya dikasih tahu orang tua saya bahwa motor sudah tidak ada lagi pak, dan kemungkinan saya sudah di ikuti oleh orang pak,"katanya.

Mengetahui kendaraannya telah hilang, pelapor kemudian mencari di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), namun tidak ada hasil. "Atas kejadian itu pak, saya datang ke SPKT Polresta Palembang untuk membuat laporan kepolisian," ungkapnya.

Sementara, Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kepala SPKT Polresta Palembang, AKP Heri membenarkan adanya laporan terkait dengan kasus curanmor.

"Laporan sudah kita terima dan sudah dilakukan olah TKP, selanjutnya akan kita serahkan berkasnya ke unit Reskrim Polresta Palembang. Sedangkan untuk pasalnya sendiri pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun," tutupnya. (mlm)
×
Berita Terbaru Update