![]() |
Pelaku Copet M Gani Setelah Ditangkap Polisi (foto/mlm) |
PALEMBANG, SP - Pelaku copet M Gani (30) juga memiliki ilmu hipnotis untuk melancarkan aksinya akhirnya menghentikan karirnya setelah ditangkap polisi.
Warga Jalan Pangkalan Benteng Kecamatan Talang Kelap, Banyuasin, berhasil di comot Unit Tekab 134 Polresta Palembang ini, dicokok Unit Tekab 134 Polresta Palembang Rabu, (21/8) malam hari.
Nah saat di temui di Polresta Palembang yang masih disimpan di ruang Unit Tekab 134 Kamis,(22/8/2019) mengaku ditangkap polisi didepan rumahnya. Ketika hendak pulang ke rumahnya, usai pulang dari tempat persembunyiannya. Meski panik melihat kedatangan petugas, tak membuat Gani Hendak kabur. Namun saat itu Gani pun hanya bisa mengakui perbuatannya.
"Saat itu saya ketakutan pak langsung spontan teriak Ampun pak, saya mengaku bersalah, dan menyesal,"ujarnya karena mengaku takut ditembak polisi
Informasi yang dihimpun, aksi 363 KUHP yang dilakukan Gani bersama rekan-rekanya, terjadi Jumat, 02 Agustus 2019 sekira pukul 16.00 di Restoran Burger King D Mall Jalan Margonda Raya Kelurahan Kemirimuka Kecamatan Beji Depok.
Dimana berawal saat korban yakni Anjelica (21) warga Jalan Margonda Dalam, sedang berada di TKP (Tempat kejadian perkara), kemudian datang 4 orang teman tersangka yang mana salah satu pelaku mengalihkan perhatian korban dan pelaku yang lainnya mengambil handphone Samsung A 20 warna hitam milik korban setelah itu pelaku kabur.
"Pelaku kita amankan atas atensi dan adanya laporan korban. Ketika keberadaan pelaku ada di Sumsel, kita pun gerak cepat langsung menangkapnya,"Kasat Wakasatreskim Polresta Palembang Akp Ginanjar Aliya Sukmana, saat dikonfirmasi Kamis (22/8),
Lanjutnya masih ada 4 pelaku lainnya, yang ikut dalam aksi ini. Namun nama-namanya sudah dikantongi.Sambil mengatakan atas ulahnya pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP, dengan kurungan penjara diatas 5 tahun. "Sudah kita kantongi dan 4 pelaku lainnya akan kita kejar terus," tegasnya. (mlm)