![]() |
- Diduga Otak Pelaku Pembobol Bank Kakak Kandung Yas
PALEMBANG, SP - Dengan modus gunakan ratusan akun Virtual Account Aplikasi E-Commerce Kudo, Yas (24) dan Rik (23) kedua remaja asal Palembang ini di ciduk tim Cyber Bareskrim Mabes Polri dikarenakan membobol salah satu bank plat merah milik pemerintah, hingga menyebabkan uang senilai 1.6 Milyar raib dibobol oleh kedua pelaku tersebut.
Adapun beberapa media juga memberitakan bahwa penangkapan kedua pelaku tersebut yang telah berhasil menggasak uang melalui E-Commerce sebesar 16 Milyar tersebut sebenarnya bukan oleh kedua pelaku tersebut, melainkan oleh L alias P (DPO) kakak kandung Yas, yang diduga sebagai otak pelaku tindak kejahatan ini karena dialah yang memberikan kode khusus kepada Yas yang dikirim melalui nomor rekening virtual account salah satu bank plat merah. Hal tersebut disampaikan Kasi Pidum Kejari Palembang melalui JPU Riko Budiman SH ketika dikonfirmasi diruang kerjanya Jumat (13/9).
“Ya memang benar beberapa hari lalu kami telah menerima berkas pelimpahannya yan saat ini telah memasuki tahap dua dari Bareskrim Mabes Polri, dalam berkas tersebut berdasarkan keterangan Terdakwa Yas mengungkap keberadaan sosok L alias P yang merupakan kakak kandungnya sendiri yang saat ini DPO, yang diduga sebagai otak dari kasus pembobolan bank tersebut" ungkap Riko.
Riko pun menjelaskan kronologis awal mula kedua pelaku nekat membobol Bank tersebut yaitu bermula pada 3 Desember 2008 silam Yas menghubungi Rik yang merupakan kawan semasa kuliahnya di salah satu perguruan tinggi swasta di kawasan Jl Rajawali dan tamat di tahun 2018 silam. Kepada Rik, saat itu Yas yang mendatangi rumah sohibnya itu di Jl Residen Abdul Rozak Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni meminta supaya Rik mau mentransfer sejumlah uang melalui rekening BCA milik Rik.
“Kedua pelaku tersebut adalah teman satu universitas yang telah menyelesaikan studinya satu tahun lalu, awalnya terdakwa Yas berniat untuk meminjam rekening BCA milik terdakwa Rik untuk mentransferkan sejumlah uang dengan menggunakan aplikasi E Commerce Kudo, mengingat semasa kuliah dahulu, Yas sering meminta bantuan membayarkan uang kuliah melalui rekening BCA milik terdakwa Rik. Dikarenakan sudah terbiasa, Rik pun tidak menaruh curiga ketika diminta bantuan oleh temannya tersebut. Bahkan tak hanya satu kali, total ada sebanyak tiga kali Yas meminta tolong untuk mentransferkan uang tersebut melalui M-Banking dengan menggunakan gawai Oppo F1 milik Rik dalam waktu yang berdekatan dan di hari yang sama dengan jumlah yang bervariasi" ujar Riko
Akan tetapi timbulnya kecurigaan Terdakwa Rik bermula ketika setelah beberapa kali menggunakan kode Virtual Account dengan menggunakan aplikasi Kudo tersebut terdapat notifikasi "Pengiriman Gagal". Yang saat itu ketika di konfirmasi ke terdakwa Yas mengatakan bahwa hal tersebut biasa terjadi dan meminta terdakwa Rik mengulangi lagi dengan akun yang berbeda.
Benar saja kecurigaaan terdakwa Rik bahwa uang tersebut telah berhasil diproses, bukannya khawatir terdakwa Rik mengetahui niat jahat temannya tersebut dan malah bertanya ingin mendapatkan keuntungan dari proses transfer yang dilakukannya.
“Saking penasarannya saat itu Rik bertanya kepada Yas sebetulnya apa maksudnya sudah terkirim dan akhirnya diceritakan perihal kejahatan yang dilakukan dengan uang yang dapatkan. Mengetahui hal itu Rik pun bertanya lantas apa keuntungan buat dia, bukannnya kaget, saat itu justru Yas nampak tenang-tenang saja dia transferkan lagi uang sebesar Rp20 juta ke rekening Rik yang menurut Yas buat uang pulsa. Jadi total Rik kebagian Rp31 juta,” urai JPU Riko.
Kedua tersangka sendiri disangkakan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-4 atau Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal hingga 7 tahun. (Fly)
