Notification

×

Tag Terpopuler

Masyarakat Desa Bina Karya Masi Duduki lahan Sengketa "Sampai Adanya Penyelesaian"

Friday, September 06, 2019 | Friday, September 06, 2019 WIB Last Updated 2019-09-06T04:22:51Z

MURATARA, SP - Tidak ada keputusan yang pasti dari pihak PT. Lonsum tbk, yang berlokasi di Riam Indah Estate. Tentang permasalahan plasma (240 Ha) masyarakat Desa Bina Karya/Sp5 Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan pengklaiman lahan, terhitung mulai dari hari rabu (04/9), hingga berlanjut sampai pada hari Kamis 04/9/2019.

Seperti yang di ungkapkan oleh Elda Lila (43) warga Desa Bina Karya, yang ikut terlibat dalam pengklaiman lahan sengketa tersebut. Beliau mengatakan kami tidak akan lari dari sini, sebelum ada keputusan yang pasti baik itu dari pemerintah daerah maupun dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan tentang plasma 240.

Dijelaskanya, kami juga akan tetap terus menduduki lahan yang sudah kami pasang patok inglaf perlu saya tekankan baik itu pihak perusahaan ataupun pihak pemerintah daerah untuk segera di klarifikasi permasalahan yang sudah berkarat ini. Sebelum terjadian hal hal yang tidak di inginkan bisa saja terjadi.

Kepala desa Bina karya Dumiyati menjelaskan sesuai dengan program dari pemerintah waktu itu, oleh Bapak Presiden RI "Suharto" memprogramkan Transmigrasi sehingga di tahun 1985-1986 terbentuklah Desa Bina Karya tranS subur yaitu desa transmigrasi, dengan luas wilayah kurang lebih 3000 Ha.

Sambung Kades, dari situlah masyarakat  berkehidupan dengan cara bercocok tanam di dalam wilayah transmigrasi terdiri dari masyarakat pulau Jawa dan masyarakat penduduk asli lokal sini desa trans subur.

"Masuk nya PT. Lonsum ke wilayah desa bina karya Kecamatan Karang Dapo itu sekitar tahun 1995/1996, maka dari itu masyarakat desa bina karya berbondong-bondong mendaptarkan sebagai anggota plasma." tuturnya.

Total dari keseluruhan pendaptar plasma tersebut sekitar 850 paket, di dalam satu paket nya berisi 2Ha, oleh pihak PT. Lonsum di bangunlah lahan plasma dari tanah wilayah Desa Bina Karya tersebut. Di tahun 2000 PT. Lonsum menyerahkan plasma kepada masyarakat Desa Bina Karya sebanyak 610 paket, sisa nya tinggal 240 paket yang belum di kembalikan kepada masyarakat, seperti yang sudah di janjikan oleh pihak PT Lonsum pada waktu itu.

Yang dipertanyakan oleh masyarakat Desa Bina Karya adalah sisa dari (610 Ha).

"Pihak perusahaan tidak mau memberikan. Katanya cacat hukum atau tidak bisa di berikan kepada masyarakat, sedangkan mulai di terbitkan (SPPT) di tahun 2011 di situ sudah jelas, pihak pemerintah sudah mengakui hak milik Desa Bina Karya berupa plasma (850 Ha)" jelasnya

Sekarang pihak PT. Lonsum tidak mengakui (240 Ha) milik Desa Bina Karya sedangkan pajak penghasilan dari perkebunan itu terus di bayar, dari pihak desa itu perlu di pertanyakan ada apa di balik semua ini.

"Kepada instansi terkait pemerintah kabupaten agar segerah di selesaikan permasalahan sengketa lahan  tersebut, takut nya masyarakat tidak bisa terbendung lagi akan ada hal-hal yang tidak inginkan sehingga bisa merugikan oleh semua pihak, " harapnya .(zm)
×
Berita Terbaru Update