Notification

×

Tag Terpopuler

Sumsel Tekan Sekolah Gunakan Dana BOS Sesuai Aturan

Tuesday, September 24, 2019 | Tuesday, September 24, 2019 WIB Last Updated 2019-09-24T02:37:26Z
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, Widodo (foto/net)
PALEMBANG, SP - Anggaran bantuan operasional sekolah (BOS) kerap disalahgunakan oleh berbagai oknum untuk memperkaya diri sendiri. Di Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel), Pemerintah Provinsi Sumsel bersyukur karena sekolah sudah dapat mempergunakan dan memanfaatkan dana BOS sesuai aturan yang ada. Bahkan selama 2019 ini, belum ada pihak sekolah yang menyalahgunakan dana BOS. 

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, Widodo mengatakan, untuk penggunaan dana BOS memiliki petunjuk teknis sehingga harus diperuntukkan untuk hal-hal yang sudah ditetapkan. Ada 11 item penggunaan diantaranya untuk kegiatan ekstrakurikuler, buku, rehab ringan, ATK sekolah, hingga layanan jasa internet. “Untuk Sumsel, dana BOS yang dikucurkan sebanya Rp1,55 triliun. Pembagiannya, untuk SD, SMP dan SLB sebanyak Rp1,08 triliun, SMA Rp283 miliar dan SMK Rp183 miliar,” katanya

Dana BOS yang dikirim dari pusat sesuai juknisnya dikirim melalui rekening BPKAD dan langsung ke kabupaten/kota. "Untuk pengawasaan penggunaan dana BOS itu berasal dari pengawas sekolah, pengawas inspektorat dan fungsional (BPKP dan atau BPK),” ujar Widodo

Widodo mengungkapkan, dirinya tidak memungkiri jika ada sekolah yang menyalahgunakan dana BOS. Namun selama 2019 ini belum ada laporan terkait hal itu. “Saya tidak mendengar sekolah atau para pihak sekolah yang ditemukan menyalahgunakan dana BOS. Dugaan terkait korupsi dana BOS bisa saja ada, tapi sebenarnya sekolah tahu penggunaan dana BOS seharusnya untuk apa saja,” ungkapnya

Dijelaskannya, selama ini sekolah-sekolah di Sumsel sudah komitmen untuk tidak menyalahgunakan dana BOS. Pihaknya selalu sosialisasi bahayanya jika ditemukan ada oknum menyalahgunakan dana ini. Karena memang dana BOS rentan disalahgunakan. 

"Sebenarnya dana BOS untuk pembagiannya sesuai dengan aturan yang ada khusus masing-masing siswa di tingkat SMA Rp1,4 juta per tahun, SMK Rp1,6 juta per tahun, SMP Rp1 juta per tahun, SLB Rp2 juta per tahun, dan SD Rp800 juta per tahun. Dalam aturan, bendahara sekolah yang harus pegang uang dan bendahara bisa keluarkan anggaran asal diketahui dan sesuai rekomendasi dana BOS. Dan di Sumsel, pengawasan dana BOS ini sangat ketat,” jelasnya.

Widodo menambahkan, Dana BOS itu hak anak. Jadi setiap sekolah dan pihak sekolah sudah mengerti mengenai edukasi penggunaan dana BOS. "Jika salah langkah, salahgunakan dana BOS, maka akan ditindaktegas sesuai hukum yang ada. Karenanya kita selalu tekankan ke sekolah agar gunakan dana BOS dengan benar,” katanya (Lan)
×
Berita Terbaru Update