![]() |
Redho Junaidi kuasa hukum Tanto Wijaya selaku Penggugat |
PALEMBANG, SP - Sidang gugatan Wanprestasi terkait Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (8/5/2025).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, Penggugat Tanto Wijaya melalui kuasa hukumnya Redho Junaidi SH MH, menghadirkan satu orang saksi bernama Santi yang terlibat langsung dalam pengikatan PPJB.
Dalam perkara gugatan Wanprestasi tersebut adapun pihak Tergugat yakni, Siti Mirza Nauria DR Spog dan anak-anaknya.
Adapun pihak-pihak turut Tergugat I yakni, Kantor Pertanahan Kota Palembang, Tergugat ll Notaris/PPAT Kartika SE SH Mh MKn, Tergugat lll PT Cahaya Estetika Perkasa, Tergugat lV Bakso Malang Enggal Cabang Palembang, tergugat V PT Amandas Sukses Bersama.
Penggugat Tanto Wijaya melalui kuasa hukumnya Redho Junaidi mengatakan, bahwa saksi yang dihadirkan pihaknya pada persidangan menjelaskan ada konsekuensi ketika perjanjian itu dibatalkan secara sepihak yaitu denda 25%.
Dijelaskannya, untuk pihak Tergugat jika tidak melaksanakan ketentuan pasal 2 yang diantaranya harus mengosongkan objek, akte jual beli dan sebagainya.
"Ketika pihak tergugat Siti Mirza tidak bisa atau membatalkan secara sepihak itu secara pasti dia tidak bisa memastikan ketauan Pasal 2, ditambah lagi memang Tergugat tidak bisa mengosongkan objek tersebut. Itu pada intinya keterangan saksi yang kami hadirkan tadi dipersidangan," jelas Redho.
Redho menerangkan, mengenai dalil pihaknya selaku Penggugat bahwa benar Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Itu benar dibacakan serta denda 25% memang ada diatur masing-masing pihak sudah mengerti bahwa PPJB tersebut tidak bisa dibatalkan secara sepihak.
“Kemudian selajutnya dalam perkara ini Tergugat terbukti, tidak bisa memenuhi pasal 2 dari PPJB sehingga diwajibkan untuk denda 25%," ujarnya.
Selain itu Redho mengatakan, pihaknya juga sudah mengajukan surat sita jaminan.
"Kenapa kami mengajukan surat permohonan sita jaminan, karena kami khawatir objek ini akan dipindah tangankan. Apalagi kami mendapat informasi bahwa sertifikat atas objek senilai Rp22,9 miliar ini sudah diambil dari Bank yang mana objek tersebut terletak di Jalan Demang Lebar Daun dalam bentuk tanah dan bangunannya," tegasnya.
Sementara itu Tergugat Siti Mirza Nauria melalui penasehat hukumnya tidak berhasil untuk dimintai tanggapannya karena sudah terlebih dulu meninggalkan Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA di Museum Tekstil seusai sidang. (Ariel)