- Ka BBPOM : Sangat Kecewa Dengan Vonis Yang Dijatuhkan
PALEMBANG, SP - Dengan tidak menggunakan pakaian khusus tahanan, terdakwa Toni Chandra bin Aliong dan Yuliana binti Akim tersenyum sumringah saat Majelis Hakim memutuskan kedua terdakwa memproduksi serta mengedarkan ribuan tahu yang positif berformalin tersebut pada sidang, Kamis (5/9) di Pengadilan Negri Palembang Klas 1A Khusus menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa selama 1 bulan penjara.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Yohanes Panji SH, kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yaitu dengan sengaja memproduksi pangan untuk diedarkan dengan menggunakan bahan yang dilarang unutk digunakan sebagai bahan tambahan pangan yang dilakukan secara bersama-sama.
"Memutuskan terhadap terdakwa Toni Chandra Alias Aliong serta Yuliana Binti Akim telah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar hukum masing-masing pidana penjara 1 bulan". Tegas Hakim.
Vonis yang dijatuhkan tersebut tidak jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Fajar SH pada sidang sebelumnya menuntut agar terdakwa divonis pidana penjara masing-masing selama 2 bulan. Serta selama berjalannya proses sidang pengadilan kedua terdakwa tidak dilakukan penahanan.
Sementara itu saat wartawan SP mencoba mengkonfirmasi Kepala BPOM Dra Hardaningsih mengaku sangat kecewa atas putusan vonis yang sangat rendah kepada kedua terdakwa tersebut, yang mungkin tidak menimbulkan efek jera sama sekali kepada para pelakunya. Disisi lain juga dari pihak BBPOM mengaku sangat kesulitan untuk bisa mendapatkan salinan putusan dari JPU dan majelis hakim sehingga tidak bisa memantau vonis yang telah dijatuhkan.
"Jelas kita sangat kecewa sekali atas vonis tersebut yang barangkali pemahaman dari aparat penegak hukum disini tentang bahaya mengkonsumsi makanan dan minuman serta obat-obatan yang tak memiliki izin edar dan mengandung zat-zat berbahaya disini perlu pemahaman lebih lanjut lagi, ya kita hanya bisa berharap saja kepada warga masyarakat untuk lebih berhati-hati lagi dan mengenali benar mana yang berformalin mana yang tidak." ungkap Nining saat dikonfirmasi via ponsel, Kamis (5/9).
Sekedar mengingatkan kasus yang menjerat kedua terdakwa tersebut bermula ketika tempat usaha tahu ABI milik kedua terdakwa pada hari Kamis tanggal 05 Juli 2018 silam sekitar pukul 19.00 Wib tim gabungan dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang, DItresnarkoba Sumsel dan Polisi Pamongn Praja (POL PP) Kota Palembang, melaksanakan razia pemeriksaan Usaha Tahu ABI di Jalan Puding No. 1198 Rt. 019 Rw. 07 Kelurahan 20 Ilir Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang.
Dalam razia tersebut petugas gabungan menemukan ribuan tahu yang terindikasi bahan berbahaya seperti formalin didalam puluhan wadah ember jerigen di atas mobil pick up yang siap jual atau diedarkan ke pasar.
Dugaan petugas BBPOM ternyata benar adanya bahwa tahu siap edar tersebut ternyata positif mengandung formalin, ini setelah beberapa petugas dari BBPOM melakukan pemeriksaan dan pengujian test kit formalin terhadap beberapa sampel tahu yang ditemukan yang membuat kedua terdakwa selaku pengelola tempat usaha tersebut tidak dapat mengelak lagi.
Petugas gabungan pada saat itu juga langsung menangkap kedua terdakwa serta melakukan penyitaan barang bukti berupa tahu putih bungkus dalam rendaman air mengandung formalin sebanyak 1400 buah, tahu putih petak mengandung formalin sebanyak 5100 buah, Cairan diduga H202 sebanyak 2 buah dirigen isi masing-masing 30 liter, Cairan excell 80 sebanyak 1 dirigen berisi 5 liter serta Kayu alat cetak tahu sebanyak 13 unit. (Fly)