![]() |
Salah satu banner Paslon pada Pilkada Banyuasin 2024, lalu. Foto. Net |
Banyuasin, SP - Oknum DPRD Banyuasin AR, yang saat ini tengah hadapi laporan terhadap dugaan Penggelapan, Dana Honor Saksi pada Pilkada Banyuasin terhadap Paslon Nomor urut 2, pada Pilkada 2024 lalu, benar-benar mejadi sorotan.
Kali ini Calon Bupati Banyuasin, H. Slamet Somosentono, dari Paslon Nomor Urut 2 pada Pilkada 2024 lalu, dan juga merupakan Wakil Bupati Ke-3 di Kabupaten Banyuasin menanggapi santai perkara tersebut dengan gunakan istilah Tutwuri Handayani.
Salah satu semboyan yang dikenalkan oleh Bapak Pendidikan Indonesia, yakni Ki Hadjar Dewantara, dan secara lengkap semboyan Ki Hadjar Dewantara ini adalah "ing ngarso sung tuladha, ing madya mangun karso, tut wuri handayani", yang artinya "apabila di depan memberi teladan, apabila di tengah memberi ilham (inspirasi), apabila di belakang memberi dorongan".
Arti mendalam yang dipergunakan Wakil Bupati Ke-3 ini, menjadi perhatian atas perkara tersebut yang seakan menegaskan memberikan pendidikan atau pengajaran terhadap AR, untuk menjadi teladan yang baik.
Pakde Slamet yang dikenal sangat ramah saat dikonfirmasi via pesan whatsapp, menjelaskan agar proses hukum tersebut dapat dijalani saja, dan jika ada upaya perdamaian silahkan berunding dengan pelapor.
_"Wasslkmwrwb mas , semoga panjenengan sehat selalu , terkait salah satu anggota DPRD kab Banyuasin inisial AR , sekarang dlm proses hkm , menurut saya proses tsb di jalani saja , jk mereka mengajak upaya perdamaian , monggo berunding dgn yg pelapor , pakde hanya tutwuri handanyani , mana yg terbaik , salam hormat," Jawab Ramah Wakil Bupati Ke-3 Kab. Banyuasin. Rabu, (07/05/2025)._
Lebih lanjut, Pakde juga merasakan kekecewaan, atas kejadian ini yang dinilai dapat mencoreng pendidikan politik bagi seluruh masyarakat Banyuasin khususnya dan semua rakyat Indonesia umumnya.
Diberitakan sebelumnya, Uang Saksi Pilkada menjadi alasan ADC Lapor Oknum Dewan Banyuasin, ADC yang diberi Kuasa untuk melapor dari Para Saksi Alfi Novriansyah Rustam melapor polres Banyuasin sesuai dengan laporan Polisi nomor : LP/B-21/I/2025/SPOT/Polres Banyuasin/Polda Sumsel, pada tanggal 16 Januari 2025.
Tindaklanjut laporan ini terus dikembangkan oleh Polres Banyuasin Surat Perintah Penyelidikan Nomor:SP.LIDIK/ 14/I/Res.1.11/2025/SPKT/Polres Banyuasin/Polda Sumsel, tertanggal 20 Januari 2025, yang selanjutnya Oknum DPRD Banyuasin AR, dipanggil Polres Banyuasin, dalam rangka dimintai klarifikasi atas dugaan penggelapan, berdasarkan surat nomor B/195/IV/Re 1.11/2025/Reskrim.
ADC, menjelaskan penggelapan dana yang dimaksud berupa dana honor Saksi Pilkada, "ini dana yang digelapkan oleh AR itu iyalah duit saksi pilkada kabupaten Banyuasin dari paslon 02 Pakde Selamet dan Mas Alfi Novtriansyah Rustam," Jawabnya via pesan whatsapp.
ADC telah menyerahkan uang honor saksi kepada AR secara langsung di Posko Pemenang Paslon 02 di Sukabangun Palembang, yang selanjutnya AR membawa dana tersebut untuk diserahkan ke Korcam dan Kordes di Rumahnya.
"Untuk Korcam dan Kordes sendiri sudah diminta keterangan sebagai saksi oleh Polres Banyuasin,"terangnya.
Lebih lanjut, ADC mengungkapkan ada setidaknya lebih dari 40 saksi yang telah menandatangani pernyataan belum menerima sepenuhnya honor saksi dan telah dimintai keterangan di Polres Banyuasin.
"Honor saksi itu sebesar Rp.250ribu, yang dibayarkan secara dua tahap, pada tahap pertama Rp.150ribu, sedangkan pada tahap kedua tidak dibayarkan, sementara dari kami telah menyerahkan sepenuhnya kepada AR," Terang ADC.
Merasa dipermalukan oleh perbuatan AR, pihak ADC pastikan tolak mediasi apapun dan meminta proses hukum berjalan. "Tentu hal ini membuat malu kami, dan secara terang menyerang harkat dan martabat yang seakan-akan kami tidak membayar honor saksi pada Pilkada kemarin," Tegas ADC. (Al)