![]() |
MUBA, SP - Warga Sungai Lilin kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melaporkan operasional tambang batu bara PT GMT yang beroperasional di kecamatan Sungai Lilin kabupaten Muba kepada Gubernur Sumatera Selatan.
“Kami baru laporkan aktivitas tambang PT GMT yang beroperasional di kecamatan Sungai Lilin," jelas Feri didampingi Kahar Solihin, kemarin.
Dia mengaku, keluhan ini sudah lama disampaikan kepada pihak perusahaan, namun tidak pernah digubris perusahaan. Akibat tuntutan ink tidak ada realisasi dari pihak perusahaan, maka mereka melaporkan kepada gubernur dan instansi terkait sebagai tembusan.
Dikatakannya, PT GMT yang memiliki kawasan tambang di wilayah Sungai Lilin tersebut, diduga menyalahi prosedur operasional diantaranya kendaraan batubara PT GMT dalam pengangkutan hasil tambang menggunakan jalan umum, diduga pengisian bahan bakar kendaraan industri PT GMT menggunakan solar bersubsidi di SPBU.
Oleh karena itu, mereka mengajukan tuntutan kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk melakukan tindakan tegas dengan cara melarang operasional kendaraan PT GMT menggunakan jalan umum dan harus membuat jalan khusus, menindak oknum yang melanggar aturan dalam pengisian BBM Solar bersubsidi di SPBU.
Sementara itu, kepala dinas perhubungan kabupaten Musi Banyuasin Pathi Ridwan saat dikonfirmasi media ini mengatakan, berdasarkan surat Dirjen Perhubungan Darat No Aj.302..... tanggal 17 Juli 2019 menjawab pertanyaan salah satu perusahaan batubara tentang operasional dijalan bahwa batubara termasuk barang curah yang sama dengan koral, pasir dan termasuk dalam barang umum, dihimbau kepada perusahaan untuk menggunakan jalan khusus, namun bisa menggunakan jalan umum dengan mematuhi ketentuan kendaraan laik jalan dan tidak ODOL (Over Dimensi dan Over Loading).
Selain itu, Untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas, perlu diatur jam operasi terutama saat jam sibuk dan konvoi tidak lebih dari 5 kendaraan.
"Artinya kendaraan batubara boleh beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya singkat.(ch@)
