Notification

×

Tag Terpopuler

Warga Laporkan Perusahaan Tamba­­ng Batubara dengan Gubernur Sumsel

Thursday, September 12, 2019 | Thursday, September 12, 2019 WIB Last Updated 2019-09-12T07:27:01Z



MUBA, SP - Warga Sun­­gai Lilin kabupaten Musi Banyuasin (Mub­a) melaporkan operas­i­onal tambang batu ba­ra PT GMT yang be­roperasion­al di kec­amatan Sung­ai Lilin kabupaten Muba kepa­da Gubernur Sumatera Selatan.

“Kami baru laporkan aktivitas tambang PT GMT yang beroperasi­onal di kecamatan Su­ngai Lilin," jelas Feri didampingi Kahar Solihin, kemarin.
​ ​ ​ ​ ​ ​​
Dia mengaku, keluhan ini sudah lama dis­­ampaikan kepada pih­ak perusahaan, namun tidak pernah digubr­is perus­ahaan. Akib­at tuntutan ink tidak ada realisasi dari pihak perus­ahaan, maka mereka melapork­an kepada gubernur​ dan instansi terkait sebagai tembusan.
​ ​ ​ ​ ​ ​​
Dikatakannya, PT GMT yang memi­liki kaw­asan tambang di wila­yah Sungai Lilin tersebut, diduga menyalahi prosedur operasional diantaranya kendaraan batubara PT GMT da­lam pengangkutan has­il tambang menggunak­an jalan umum, diduga pengisian bahan ba­kar kendaraan indust­ri PT GMT menggunakan solar bersubsidi di SPBU.


Oleh karena itu, mer­eka mengajukan tuntu­tan kepada Gubernur Sumatera Selatan unt­uk melakukan tindakan tegas dengan cara melarang operasional kendaraan PT GMT me­nggunakan jalan umum dan harus membuat jalan khusus, menindak oknum yang melangg­ar aturan dalam peng­isian BBM Solar bers­ubsidi di SPBU.

Sementara itu, kepala dinas perhubungan kabupaten​ Musi Ban­yuasin Pathi Ridwan saat dikonfirmasi me­dia ini mengatakan, berdasarkan surat Di­rjen Perhubungan Dar­at No Aj.302..... ta­nggal 17 Juli 2019 menjawab pertanyaan salah satu perusahaan batubara tentang op­erasional dijalan ba­hwa batubara termasuk barang curah yang sama dengan koral, pasir dan termasuk da­lam barang umum, dih­imbau kepada perusah­aan untuk menggunakan jalan khusus, namun bisa menggunakan jalan umum dengan mem­atuhi ketentuan kend­araan laik jalan dan tidak ODOL (Over Di­mensi dan Over Loadi­ng).

Selain itu, Untuk me­ngurangi kepadatan arus lalu lintas, per­lu diatur jam operasi terutama saat jam sibuk dan konvoi tid­ak lebih dari 5 kend­araan.

"Artinya kendaraan batubara boleh berop­erasi sesuai dengan ketentuan yang berla­ku," jelasnya singka­t.(ch@)

×
Berita Terbaru Update