Notification

×

Tag Terpopuler

Baru 400 Produk Makanan dan Minuman di Sumsel Kantongi Sertifikasi Halal

Friday, October 18, 2019 | Friday, October 18, 2019 WIB Last Updated 2019-10-18T02:22:27Z
(foto/ist)
PALEMBANG, SP - Produk makanan dan minuman di wilayah Sumatera Selatan ternyata masih banyak yang belum mengantongi sertifikasi halal. Terbukti, hingga kini Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Selatan menyebut baru sekitar 400 produk makanan dan minumanan yang bersertifikasi halal.“Dari sekitar 2 juta produk makanan dan minuman, informasi yang kami dapat baru sekitar 400 produk makanan dan minuman yang mengantongi sertifikasi halal,” ujar Kasi Produk Halal Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Sumatera Selatan, Yauza Ependi di Palembang, Kamis (17/10).

Namun, kata dia, mulai hari ini sertifikasi untuk jaminan produk halal dengan sistem baru mulai diberlakukan secara bertahap. Dia menyebut, hal itu sesuai berlakunya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). “Jadi untuk tahap awal ini khusus produk makanan dan minuman menjadi produk yang wajib mengantongi sertifikasi produk halal. Selain itu, juga jasa produk makanan dan minuman. Contohnya jasa penyembelihan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan, penjualan penyajian, dan pendistribusian,” kata dia.

Dikatakan dia, dalam penerapannya tahap pertama diberlakukan dalam kurun waktu lima tahun, mulai 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024, untuk produk makanan, minuman, dan jasa terkait. “Khusus produk makanan dan minuman itu harus wajib memiliki sertifikasi halal dalam waktu selama lima tahun ke depan. Artinya, mereka (pelaku usaha) masih punya waktu selama lima tahun untuk melengkapi produknya dengan sertifikasi halal,” katanya.

“Dan perlu diketahui, bagi masyarakat khususnya pelaku usaha mulai hari ini undang-undang itu baru mulai diberlakukan. Artinya, bukan hari ini produk halal itu sudah wajib mengantongi sertifikasi halal,” kata dia lagi. (Lan)
×
Berita Terbaru Update