![]() |
PALEMBANG, SP - Setelah sebelumnya diperiksa oleh tim penyidik Polda Sumsel, Sekira pukul 10.00 Wib kedua tersangka sepasang suami istri, pengelola dan ketua Yayasan Perguruan Tinggi Widya Darma Sekolah Harapan, Sofyan Sitepu dan Maimunah Sitorus, dilimpahkan ke gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Setibanya di gedung Kejati Sumsel Sofyan Sitepu dengan menggunakan kemeja berwarna putih dan Maimunah Sitorus menggunakan pakaian hitam berjilbab merah, dengan didampingi Kuasa Hukum terdakwa dan tim penyidik Polda Sumsel langsung memasuki gedung menuju lantai 3 ruang pemeriksaan Pidum.
Akan tetapi ketika pewarta mencoba untuk mewawancarai salah satu tersangka, para tersangka memilih bungkam dengan bergegas memasuki gedung.
Berdasarkan informasi, Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik pidana umum Kejati Sumsel, hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel yang membenarkan akan adanya pemeriksaan tersebut.
"Untuk sekarang tersangka baru diperiksa oleh tim penyidik Pidum Kejati, nanti ya akan diinfokan kembali jika pemeriksaan telah selesai". Ujar Khaidirman.
Hingga akhirnya, sekitar pukul 14.50 Wib. Nampak kedua tersangka tersebut turun dari lantai 3 gedung Kejati. Akan tetapi lagi-lagi kedua terdakwa lebih memilih menghindari kejaran pewarta.
"Nanti saja mas, sama kuasa hukum saja". Ujar Sofyan.
Setelah keluar dari gedung menuju parkiran kendaraan kedua terdakwa berjalan beriringan dengan didampingi kuasa hukumnya Anas Halim.
Melalui kuasa hukum nya, Anas Halim mengatakan bahwa kedua tersangka yang merupakan kliennya tersebut hanya diperiksa saja oleh terkait kasus yang menjerat. Hanya saja kuasa hukumnya enggan menceritakan lebih detil mengenai pemeriksaan tersebut.
Ketika dikonfirmasi mengenai status penahanan terdakwa, kuasa hukum tersangka mengatakan sudah mengajukan surat penangguhan penahanan, yang menurutnya saat ini para tersangka kondisi kesehatannya dalam keadaan kurang baik
"Ya setelah pemeriksaan tadi, klien dinyatakan akan di lakukan penahanan, akan tetapi dikarenakan kondisi kesehatan klien tidak memungkinkan maka kami sudah mengajukan surat penangguhan penahanan sementara, tidak tahu apakah disetujui atau tidak". Tutupnya.
Berbeda dengan pernyataan Kasi Penkum Khaidirman, saat ditemui usai pemeriksaan tersangka mengatakan, akan tetap dilakukan penahanan terhadap kedua terdakwa.
"Setelah tadi diadakan pemeriksaan tahan dua dari pihak Polda Sumsel, maka untuk status penahanan kedua tersangka tersebut akan dilakukan sesuai UU KUHP masa penahanan maksimal 20 hari hingga pelimpahan ke pihak pengadilan". Ujar Khaidirman
Khaidirman menambahkan dari pemeriksaan tersebut, maka nanti dari penuntut umum Kejati akan menyusun dakwaannya diantaranya menetapkan pasal yang dapat menjerat tersangka.
Adapun pasal-pasal yang dapat disangkakan kepada terdakwa yakni Pasal 71 jo Pasal 62 ayat (1) UU RI n0.20 tahun 2003 tentang sisttim pendidikan nasional atau pasal 93 jo pasal 42 ayat (4) UU RI no.12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi atau pasal 378 jo 55 ayat (1) KUHPidana. (fly)
