Notification

×

Tag Terpopuler

Dituding Penyebab Kebakaran, KLHK Segel PT DGS

Friday, October 04, 2019 | Friday, October 04, 2019 WIB Last Updated 2019-10-04T03:25:54Z

OKI, SP - PT Dinamika Graha Sarana (DGS) sebagai perusahaan pemilik izin disebut harus bertanggungjawab atas terbakarnya lahan konsesi yang berdasarkan catatan satelit ditaksir mencapai 750 hektar. 

Lahan konsesi perusahaan yang berada di Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir itu, kini disegel Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) Kamis (3/10/2019).

Sementara berdasarkan catatan KLHK di satelit dan lapangan, lahan yang disegel itu pernah terbakar pada tahun 2015 lalu. Bahkan akibat kebakaran tersebut kabut asap menyelimuti Kota Palembang.

Direktur Pengaduan Pengawasan Penerapan dan Sanksi Adminstrasi sekaligus Ketua Satgas Gakkum Karhutla Sugeng Priyanto ditemui di lokasi mengatakan, lahan konsesi PT DGS yang terbakar merupakan lahan tebu dan lahan kosong. Ia mengatakan, berdasarkan catatan satelit lahan terbakar ini seluas 750 hektare.

"Terhadap kebakaran hutan tersebut, kami akan menerapkan 3 instrumen hukum dalam penyidikan. Sebagai perusahaan pemegang hak konsesi bertanggungjawab, dan ini sebagai bukti ada penegakan hukum," tegasnya.

Menurut Sugeng, instrumen penegakkan hukum di kasus ini, yakni administrasi, perdata dan pidana. Ia mengatakan, perusahaan yang dimaksud bertanggungjawab terhadap kemungkinan kerusakan ekologis atau secara hukum.

Khusus gugatan pidana, Sugeng menilai perusahaan atau pejabatnya dapat juga dipidana jika terbukti terdapat kelalaian,

"Gugatan pidana dan akan kita terapkan langsung pada perusahaan, Kita lihat nanti, bisa karena dugaan kelalaian atau kesengajaan," terang Sugeng.

Ditambahkannya,kalau dilihat dari riwayatnya lahan milik perusahaan tersebut  pernah terbakar pada 2015 lalu, oleh karena itu prinsipnya ditelisik kebelakang apakah ada kesengajaan unsur melawan hukum . Ini perlu proses lebih lanjut mengapa bisa terbakar dengan luasan sebesar ini. 

"Selama proses penyidikan akan disegel dan tidak bisa diolah dan harus dilakukan  proses hukum,"tegasnya.

Untuk  di Sumsel sendiri sejak Agustus  hingga saat ini sudah ada tujuh perusahaan yang disegel lokasinya di tiga daerah yakni Muba, OKU dan OKI.Di Kabupaten Musirawas dengan inisial PT WAG di OKI, PT MBJ di OKI,  PT DIL di Musirawas,  PT TIAN di Musirawas, PT DGS di OKI, LPI itu di OKU,  HBL Muba dan  satu lagi  masih dalam proses. 

Untuk  luasannya spotnya banyak tidak bisa menghitung sekarang, tapi di tujuh perusahaan tersebut  itu seluas lebih kurang 2 ribu hektar dan ada satu perusahan asing yakni PMA asal singapura bergerak dibidang perkebunan sawit. 

Dilanjutkan Sugeng, perusahan ini bergerak di bidang perkebunan PMA maupun PMDN, akan dilakukan penegakan hukum selama ini masih dalam proses,

"Secepat mungkin akan dilakukan proses sehingga dapat agar ada kepastian hukum bagi perusahaan yang melakukan pembakaran," tegasnya

Kendati membenarkan, Manager operasional PT DGS, Rois Pasaribu mengaku tidak sepenuhnya lahan konsesi yang terbakar milik perusahaannya. 

Ia mengungkapkan, PT DGS mengantongi Izin Usaha Perusahaan (IUP) sekitar 11 ribu hektar, tapi sejak tahun 2016 lalu baru sekitar 4,5 ribu yang dikelola perusahaan, sedangkan sisanya kebun karet, pertanian yang dikelola masyarakat.

"Kalau lahan yang kami kelola aman dan dapat dilihat sudah diskat kanal untuk membatasi api meluas," ujarnya.

Menurutnya pihaknya sudah bertanggung jawab  untuk melakukan  pemadaman ada 40  RPK dan 17 pompa air dibantu melakukan  pemadaman. Bahkan saat lahan terbakar ada 22 unit pompa air milik perusahaan yang digunakan. 

"Kami siap bertanggung jawab  dan mengikuti proses hukum. Sebaliknya, perlu diketahui lahan terbakar itu ada di luar lahan yang kami kelola. Salah satu lahan yang disegel itu milik masyarakat  bahkan terlihat ada bangunan gubuk dan di lahan sudah ditanam nanas," dalihnya. (RB)
×
Berita Terbaru Update