Notification

×

Tag Terpopuler

Gaji Tidak Cukup Biaya Hidup Hermanto Nekat Curi Genset Citra Grand City

Tuesday, October 22, 2019 | Tuesday, October 22, 2019 WIB Last Updated 2019-10-22T08:48:09Z

PALEMBANG, SP - Gaji sebagai penjaga malam di salah satu perusahan swasta ternyata tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, Hermanto (39) warga komplek BSA Permai Blok E, Kabupaten Banyuasin nekat mencuri mesin genset dan mesin pompa air di Gudang Proyek BPS Land Citra Grand City Palembang, Rabu (9/10) sekira pukul 07.30 WIB.

Namun ketika hendak menjual mesin genset dan mesin pompa air yang dicurinya bersama Mamat (DPO) dan Yayan alias Kodok (DPO), pelaku diamankan tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), Senin (21/10) sekitar pukul 22.00 WIB oleh anggota unit Ranmor Polresta Palembang.

"Pelaku ini saat diamankan hendak menjual barang curian bersama Mamat dengan menggunakan motor, namun tidak jauh dari TKP dimana pelaku hendak pergi anggota kita menghadang dan berhasil mengamankan pelaku Hermanto," ujar kasat Reserse Kriminal Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit Ranmor, Iptu Novel, Selasa (22/10).

Sedangkan untuk pelaku Mamat (DPO) berhasil kabur. "Usai menangkap pelaku kita giring untuk melakukan pengembangan dan interogasi terkait dua pelaku lainnya yakni Mamat dan Kodok yang masih DPO," katanya.

Selain pelaku, anggota unit Ranmor Polresta Palembang juga turut mengamankan barang bukti satu unit genset merk hyundai dan dua unit mesin pompa air merk honda.

Tertangkapnya pelaku ini tidak terlepas dari informasi yang didapatkan dari korban Rudianto Hadi Wibowo (35) warga Jalan Let Simanjuntak, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning Palembang yang melihat kedua pelaku Hermanto dan Mamat yang tidak jauh dari TKP membawa barang bukti dengan mengendarai motor. 

"Akibat ulahnya, pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas lima tahun penjara, sedangkan untuk dua pelaku lainnya sedang kita lakukan pengejaran dengan memintai keterangan dari pelaku Hermanto," bebernya.

Sementara itu, Pelaku Hermanto mengakui perbuatannya mencuri mesin genset dan mesin pompa air di Gudang Proyek BPS Land Citra Grand City Palembang. "Ya pak saya melakukan pencurian bersama Mamat (DPO) dan Kodok (DPO) mencurinya dengan cara masuk dari jendela gudang," aku dia.

Dirinya membeberkan, dirinya bersama dua pelaku lainnya sudah tiga kali melakukan pencurian di Gudang Proyek BPS Land Citra Grand City Palembang tersebut. "Saya bersama dua teman saya itu pak sudah tiga kali pak, dan hendak menjual hasil curian bersama Mamat (DPO) saya ditangkap dan Mamat berhasil kabur," ungkapnya.

Menurutnya pencurian ini tidak lain lantaran gaji sebagai penjaga malam tidak mencukupi kebutuhan ekonomi sehingga nekat melakukan pencurian tersebut. "Benar pak saya terpaksa melakukannya akibat gaji saya tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari pak," ungkapnya.

Untuk hasil penjualan genset sendiri dirinya hanya mendapatkan Rp 100 ribu. "Saya cuma dapat Rp 100 ribu untuk penjualan satu genset pak, sementara sisanya belum sempat di jual," cetusnya. Tidak hanya itu, pelaku Hermanto juga mengakui kalau pernah dipenjara pada 2006 dengan kasus penjarahan selama sembilan bulan. (mlm)
×
Berita Terbaru Update