![]() |
BANYUSIN, SP - 288 desa yang ada di Kabupaten Banyuasin sebagian besar telah melakukan pelantikan perangakat desa. Dilantiknya perangkat desa oleh Kepala Desa setelah mereka mengikuti penyaringan dan penjaringan serta mendapat rekomondasi oleh masing - masing Camat setempat.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Msyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Banyuasin Roni Utama, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (22/10).
Dikatakan dia, bahwa perangkat desa pensiun umur 60 tahun dan gajinya disetarakan dengan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan 2A yang nantinya akan dianggarkan dari APBDes. "Berdasarkan PP Nomor 11 tahun 2019, gaji perangkat desa dari APBDes dan gaji tersebut di transfer kerekening APBDes," kata dia.
Menurut Roni Utama, dalam peraturan terbaru Kemendagri tahun 2015 yang diundangkan pada tanggal 5 Januari 2016, dijelaskan bahwa Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
"Kepala Desa atau sebutan lain adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah," katanya.
Perangkat Desa jelas dia, adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
"Persyaratan Pengangkatan Perangkat Desa Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No.83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentiaan Perangkat Desa. "Dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan, Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga Desa yang telah memenuhi Persyaratan Umum dan Khusus," ungkap dia.
Dikatakan dia, Persyaratan Umum dan Persyaratan Khusus, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kemendagri yakni berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat, berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun.
"Selanjutnya terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran dan memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
Persyaratan Khusus Perangkat Desa," terang dia.
Lebih jauh dikatakan dia, bahwa persyaratan Khusus adalah persyaratan yang bersifat khusus dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat setempat dan syarat lainnya. "Persyaratan khusus ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Dalam Peratuan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Tahun 2016 Nomor 5) diubah dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017," ujar dia.
Pemberhentian sementara perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena : ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
"Dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan: tertangkap tangan dan ditahan serta melanggar larangan sebagai Perangkat Desa yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tandasnya. (Adm)