Notification

×

Tag Terpopuler

Karyawan Distributor Ban Larikan Uang Rp 46 Juta

Tuesday, October 22, 2019 | Tuesday, October 22, 2019 WIB Last Updated 2019-10-22T08:07:19Z

PALEMBANG, SP - Karyawan distributor ban Suhermansyah (42) melaporkan aksi bawahanya melarikan uang tagihan konsumen sebanyak Rp 46 Juta ke Polresta Palembang, Selasa (22/10).

Kronologis kejadian diceritakan dia melaporkan Irwansyah (28) warga Jalan AKBP H Umar, Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning Palembang. Hal itu dikarenakan saat sudah menangih uang terlapor tidak kunjung kembali ke toko beralamat di Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Kemuning Palembang.

Menurut warga Jalan Muhajirin IV, Kecamatan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang mengatakan, korban menyuruh terlapor mengambil uang tagihan di toko konsumen.

"Ya pak dia ini disuruh untuk mengambil uang tagihan konsumen di daerah Karya Jaya, lantaran konsumen sudah mengambil beberapa ban di toko korban yang merupakan distributor ban mobi lpada Jumat (18/10) sekitar pukul 13.30 WIB," katanya kepada polisi Selasa,(22/10).

Dia juga menunjukkan surat kuasa 
dari Anna Kadir (50) bosnya yang merupakan pemilik usaha distributor ban yang dirugikan bawahanya tersebut. Dilanjutkannya saat itu terlapor lantas pergi dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) menggunakan motor miliknya Yamaha Mio dengan nopol BG 2724 RF untuk mengambil uang tagihan tersebut.

"Usai disuruh korban dia langsung pergi pak, tapi tidak kunjung kembali ke TKP hingga sore,"ucapnya lagi 

Namun pada saat itu korban masih berpikiran positif, tapi beberapa hari ditunggu hingga saat ini terlapor tak kunjung datang ke TKP untuk menyerahkan uang tagihan konsumen. Makanya dia baru melaporkan karena baru yakin terlapor benar benar melakukan tindakan kejahatan. "Akhirnya bos tau dan bertanya dia menyuruh saya melaporkan kesini pak,"pungkasnya 

Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kepala SPKT Polresta Palembang, AKP Heri membenarkan adanya laporan terkait penggelapan dalam jabatan yang dilakukan karyawan korban.

"Laporan sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polresta Palembang, untuk pelakunya sendiri bila terbukti bersalah akan dikenakan hukuman penjara emapt tahun,"pungkasnya. (mlm)
×
Berita Terbaru Update