Notification

×

Tag Terpopuler

Para Terdakwa Akui Telah Meredeem Ratusan Voucher GooglePlay Milik Indomaret

Tuesday, October 22, 2019 | Tuesday, October 22, 2019 WIB Last Updated 2019-10-22T09:19:01Z

- Gelapkan Ratusan Voucher Playstore Senilai 2.6 Milyar

PALEMBANG, SP - Empat terdakwa perkara pembobolan ratusan voucher Google Play senilai Rp 2.6 Milyar, yang dilakukan oleh mantan karayawan minimarket Indomaret yakni terdakwa Levinus Wijaya dan Terdakwa Bayu Pamungkas serta Eki Gustandi dan Ibnu Sutowo (berkas terpisah), Selasa (22/10), kembali digelar, diruang sidang Pengadilan Negri Palembang Klas 1A Khusus dengan agenda mendegarkan keterangan dari masing-masing terdakwa.

Dalam persidangan dihadapan mahelis hakim yang diketuai oleh hakim Bagus Irawan SH MH, terdakwa Levinus yang diduga otak dari aksi pembobolan ratusan voucher tersebut memberikan keterangan yang membenarkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan bersama dengan tiga terdakwa lainnya yang merupakan rekan kerja dan teman terdakwa. Dengan tugas yang berbeda-beda

"Tugas saya dalam perkara ini bertugas menginput data kode voucher GooglePlay yang akan diredeem (diuangkan)". Ucap terdakwa 

Lalu ketika hakim bertanya bagaimana cara terdakwa memperoleh uang dari voucher tersebut, terdakwa pun menjelasakan bahwa voucher hasil redeem tersebut diuangkan dan dtransfer ke beberapa rekening milik para terdakwa.

"Saat itu hasil redeem langsung dtransfer ke rekening menggunakan handphone yang mulia, sementara aksi tersebut dilakukan dengan membuat grup WA bernama Love And Hate" ungkap terdakwa yang mengakui perbuatannya dilakukan sejak bukan Januari 2019.

Seperti yang diberitakan sebelumnya pada sidang dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Ursula Dewi beberapa waktu lalu, terungkap ikhwal kejadian tindak kriminal yang dilakukan para terdakwa berawal dari terdakwa Levinus Wijaya dan terdakwa Bayu pamungkas bersama-sama saksi Eki Gustandi dan Ibnu Sutowo pada tanggal 26 Januari 2019 bertempat minimarket Indomaret Jln. Mayor Salim Batu Bara no.47 Rt.01 Rw.20, Kec.Kemuning,Palembang Provinsi Sumatera Selatan. 

Perbuatan terdakwa tersebut telah dengan sengaja mengakses komputer guna menjebol sistem pengamanan komputer yang ada di toko minimarket tersebut. Guna mendapatkan data Voucher Unipin, Google Play dan Payment Point yang dijual disetiap gerai toko minimarket tersebut lalu setelah terdakwa mendapatkan akses kode voucher itu disimpan oleh Eki Gustandi dan Ibnu Sutowo ke akun gmail dengan menggunakan google play store. 


Dikarenakan jumlah voucher yang mau dimasukkan ke dalam email gmail sangat banyak lalu Ibnu Sutowo dan Eki gustandi lalu menghubungi Levinus Wijaya dan Bayu Pamungkas diminta untuk me redeem sejumlah voucher yang telah berhasil diretas melalui sistem komputer tersebut. Selain itu rupanya ke empat terdakwa tersebut tidak hanya satu minimarket saja melainkan beberapa minimarket Indomaret seperti Indomaret Rajawali Kel.9 Ilir Kec.Ilir Timur 2, Palembang, Indomaret Jenderal Sudirman 24 Ilir Bukit Kecil, Palembang, Indomaret Mangkunegara 8 Ilir Timur II, Palembang dan terkahir Indomaret Mangkunegara Kel.Sukamaju Simpang BLK, Palembang. Sehingga total kerugian yang diderita oleh pihak Indomaret akibat perbuatan tersangka tersebut adalah senilai lebih Rp. 2.6 Milyar.

Atas perbuatan para terdakwa tersebut dapat diancam pidana pasal berlapis Undang-Undang ITE, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Jo. Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 11 tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. UU RI Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Serta diancam pidana dalam  Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 10 UURI No.8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda, mendengarkan keterangan saksi-saksi (Fly)
×
Berita Terbaru Update