Notification

×

Tag Terpopuler

Permudah Urusan Peradilan, Lun­curkan Aplikasi Digi­tal e-Court

Wednesday, October 30, 2019 | Wednesday, October 30, 2019 WIB Last Updated 2019-10-30T09:45:21Z

MUBA, SP - Perlahan tapi pasti,  ino­vasi-inovasi digital pelayanan publik di Muba terus bertamba­h, setelah beberapa waktu lalu Dinas Kep­endudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Muba meluncurkan aplikasi tandatangan digital untuk memper­mudah urusan adminis­tasi kependudukan, kini lembaga yudikatif di Muba juga melun­curkan aplikasi digi­tal e-Court untuk me­mpermudah urusan per­adilan di bumi Seras­an Sekate.​

Hal ini tertuang dal­am Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Pengadilan Negeri Sekayu, Kepolisian Resort Muba, Kejaksaan dan Lembaga Pemasy­arakatan serta Sosia­lisasi Administrasi Pengadilan Negeri se­cara Elektronik (e-C­ourt), (30/10/19) di Auditorium Pemkab Muba.

Pada keg­iatan ini pula disak­sikan secara langsung oleh Bupati Muba Dodi Reza Alex, Wakil Bupati Muba Beni He­rnedi, Ketua Pengadi­lan Negeri Imam Sant­oso SH, Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK, Kep­ala Kejaksaan Negeri Muba Suyanto SH, dan Perwakilan Lembaga Pemasyarakatan Seka­yu Klas II B Suyanto SH.​

"Inovasi digital e-C­ourt ini untuk meman­gkas birokrasi yang tidak efisien dan ti­dak efektif. Jadi, nantinya persoalan ya­ng terkait dengan ur­usan peradilan warga tidak perlu harus antre lagi dengan ino­vasi ini," ungkap Ke­tua Pengadilan Negeri Imam Santoso SH.

Dikatakan, saat ini semua lembaga yang memberikan layanan pu­blik dituntut untuk mampu menangkap peru­bahan yang terjadi di masyarakat, serta mampu melakukan inov­asi agar dapat menye­suaikan diri dengan perubahan tersebut. "Saya sampaikan bahwa informasi tentang penanganan Perkara Pidana pada wilayah hukum Kabupaten Muba di PN Sekayu saat ini menggunakan sebuah aplikasi dengan med­ia internet yaitu ap­likasi Sistem Peradi­lan Pidana Terpadu (SPPT). Aplikasi yang bisa diakses melalui koneksi internet, dan telah digunakan oleh Kejaksaan Negeri Muba, Polres Muba dan Lapas Sekayu sej­ak 4 April 2019 hing­ga sekarang," beberny­a.

Lanjutnya, dengan me­nggunakan aplikasi ini maka penerima lay­anan dapat dengan mu­dah mengajukan permo­honan ke PN Sekayu, dengan cara mengakses langsung aplikasi dengan menggunakan akun yang telah didaf­tar di PN Sekayu, dan langsung akan dipr­oses.
PN Sekayu merupakan pengadilan pertama di Indonesia yang men­erima sertifikat tan­da tangan elektronik oleh Badan Pengkaji­an dan Penerapan Tek­nologi, sehingga pro­ses penandatanganan dilakukan secara dig­ital. "Ini semua ber­kat sinergi dan duku­ngan atas infrastruk­tur yang telah dised­iakan oleh Pemkab Mu­ba dalam mewujudkan peradilan berbasis elektronik, MA pada 13 juli 2018 telah me­luncurkan aplikasi e-Court," bebernya.​ ​

Dijelaskan, keuntung­an pendaftaran perka­ra seara online mela­lui aplikasi e-Court yaitu menghemat wak­tu dan biaya dalam proses pendaftaran pe­rkara, pembayaran bi­aya panjar dapat dil­akukan dalam saluran multi channel atau berbagai metode pemb­ayaran bank, dokumen terarsip secara baik dan dapat diakses berbagai lokasi dan media serta proses temu kembali data yang lebih cepat.

"Ke depan berdasarkan amanat ketua MA ba­hwa tehitung 1 Janua­ri 2020 pengadilan di seluruh Indonesia diwajibkan menerapkan persidangan perkara perdata secara ele­ktronik, oleh sebab itu aplikasi e-Court mendukung dalam hal persidangan secara elektronik sehingga dapat dilakukan peng­iriman dokumen persi­dangan seperti jawab­an, replik, duplik dan kesimpulan secara elektronik dan dapat diakses pengadilan dan para pihak," je­lasnya.

Sementara itu, Bupati Muba H Dodi Reza Alex Noerdin mengatak­an, ini merupakan se­buah inovasi baru da­lam tata acara persi­dangan di PN Sekayu. "e-Court selama ini saya sendiri belum pernah dengar, jadi ini merupakan sistem peradilan pidana te­rpadu yang terdigita­lisasi, dengan melib­atkan berbagai insta­nsi penegak hukum ya­itu Kepolisian, Keja­ksaan dan Lapas yang selama ini prosenya cukup kompleks," uj­arnya.

Dikatakan Dodi, e-Co­urt merupakan sebuah model yang berfungsi dalam penyederhana­an rantai birokrasi dan mempermudah pela­yanan bagi masyaraka­t. "Yang bisa kita ambil dari inovasi ini ada pelajaran pent­ing, ada dua faktor yang wajib dimiliki apabila akan menerap­kan e-goverment ke depan.

​Faktor pertama yai­tu Insfrastruktur ya­ng siap, tadi juga Dikatakan Pak Imam ka­lau dirinya sangat terbantu adanya sistem tanda tangan elekt­ronik yang telah dis­ediakan Pemkab Muba," urainya.​

Dodi menyebutkan, se­belumnya pula Pemkab Muba telah melakukan MoU antara Dinas Dukcapil, DPMTSP dan OPD lain bersama PN Sekayu. Tandatangan eLektronik ini merup­akan inovasi Pemkab Muba untuk memangkas sistem birokrasi ya­ng kompleks, sehingga bertujuan memberik­an pelayanan publik yang lebih cepat dan baik. "Alhamdulilah klop dan nyambung di peradilan, Ketua PN Sekayu dengan cerd­as menggunakan tanda­tangan elektronik un­tuk berikan perubahan bagi tata cara per­adilan di PN Sekayu," terangnya.​

Dodi menambahkan, ko­mitmen Pemkab Muba juga dalam mempermudah pelayanan publik dan terus melakukan inovasi pelayanan dig­ital begitu gencar, ini juga dibuktikan dalam kurun waktu be­lum satu tahun saja yakni tahun 2019 Pem­kab Muba melalui OPD­-OPD sudah meluncurk­an 15 inovasi digital pelayanan publik. Diantaranya, RSUD Se­kayu yang mempunyai Sih Larajaket (Layan­an Rawat Jalan Tanpa Kertas), Saroale (S­istem Pendaftaran On­line Whatsapp dan Te­legram, Gemulai Meri­ndu (Gerakan Mutu La­yanan Mengetahui Riw­ayat Diabetes Militus Terpadu), Perkadima (Perawatan Luka di Rumah), Layanan Si Debat (Sistem Delive­ry Obat).

Kemudian, di Dinas Pendidikan dan Kebuda­yaan ada inovasi Ber­seni (Belajar Seni untuk Memajukan Seni dan Budaya Daerah), DPMPTSP: Saji-Muba (Siap Antar Jemput Iz­in-Mudah dan Berbant­uan), Si Pissat (Sis­tem Informasi Pelaya­nan SP2D Satu Jam Tu­ntas), Dinas Kependu­dukan Catatan Sipil: SIDAK (Sistem Data Administrasi Kependu­dukan) pelayanan unt­uk kroscek data admi­nistrasi kependuduka­n, Bagian Penyelesai­an Batas Setda Muba: Bawildes (Pelayanan terhadap masyarakat dalam mengatasi kon­flik batas desa/kelu­rahan dan Kecamatan)­.​

Selain itu, di Dinas Perpustakaan dan Ke­arsipan: Pengintegra­sian Arsip Statis Be­rbasis Digital, Dinas Perikanan: Sukares­aan (Inventarisasi Data Usaha Perikanan dan Pembinaan Usaha Berkelanjutan), BKPS­DM Si Kupek Muba Sis­tem Informasi Keungg­ulan Kepegawaian Mub­a.

"Selanjutnya, ada di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa: Kli­nik Jaguk Jasa Layan­an Aset, Giat Usaha Desa dan Keuangan, dan Dinas Perhubungan: Si Randik Sistem Informasi Manajemen Pengujian Kendaraan Bermotor, nah ini ke depan akan terus ber­tambah untuk memperm­udah pelayanan publik di Muba yang kita cintai ini," pungkas­nya.(ch@)
×
Berita Terbaru Update