PALEMBANG, SP - Mardian (33) Warga Jalan Mayjen Singadekane kelurahan Keramasan kecamatan Kertapati Palembang, terdakwa pemilik narkotika golongan 1 jenis shabu sebanyak 3 paket dengan berat netto keseluruhan 5,138 gram divonis pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan.
Hal tersebut terungkap pada Kamis (21/11) persidangan dengan agenda pembacaan putusaan oleh majelis hakim yangbdiketuai Abu Hanafiah SH MH diruang sidang Pengadilan Negri Palembang Klas 1A Khusus.
Dalam petikan amar putusannya, majelis hakim mengatakan bahwa terdakwa telah secara sah terbukti melkukan perbuatan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
"Memutuskan dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa sesuai dengan pasal 112 Undang Undang Tentang Narkotika dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, denda Rp 800 juta, subsider 6 bulan " Tegas Hakim bacakan putusannya.
Adapun amar putusan yang telah dibacakan tersebut sedikit lebih ringan jika dibandingkan dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Riko Budiman SH yang pada persidangan lalu meuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 Tahun.
Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi oleh kuasa hukumnya dari Posbakum PN Palembang langsung menerima putusan hakim.
Penangkapan terdakwa tersebut terjadi sekitar bulan Agustus 2019 silam, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan seringnya transakai narkoba dirumah terdakwa yang beralamat Jalan Lettu Karim Kadir Lorong Musola Jamiah No.- RT. 10 RW. 23 Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Gandus.
Tidak ingin buruannya lepas anggota Kepolisian dari Sat Res Narkoba Polresta Palembang langsung menindaklanjuti informasi tersebut lalu melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi tersebut setelah tiba di lokasi dimaksud terdakwa sedang berada di dalam rumah tersebut bersama dengan Adol (DPO) Lalu, petugas langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terdakwa dan rumah terdakwa.
Namun ketika itu juga Adol berhasil melarikan diri melalui pintu belakang rumah terdakwa tersebut dan dalam rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik bening yang berisikan kristal-kristal putih yang didalam diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 5,80 (lima koma delapan nol) gram, 1 (satu) buah timbangan digital, 2 (dua) ball plastik klip bening yang terdapat didalam kantong asoy yang disimpan dibawah kasur tempat tidur terdakwa. (Fly)