Notification

×

Tag Terpopuler

Jadi Bandar Togel, IRT Disidang

Thursday, November 21, 2019 | Thursday, November 21, 2019 WIB Last Updated 2019-11-21T10:40:16Z

PALEMBANG, SP - Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Komaria Alias Oom (43) warga Jalan Pangeran Antasari Lr. Khotib Kelurahan 14 Ilir Kecamatan IT 1 Palembang, harus berhadapan dengan meja hijau persidangan setelah ditetapkan sebagai terdakwa bisnis haram menjadi bandar togel.

Hal tersebut terungkap pada persidangan yang digelar Kamis (21/11) diruang sidang Pengadilan Negri Palembang Klas 1A Khusus, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Desi Arsean SH.

Didalam pembacaan dakwaan dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Efrata Hepi Tarigan SH MH, JPU mengatakan bahwa penangkapan terdakwa bermula akan adanya laporan masyarakat tentang adanya transaksi judi haram jenis togel yang dilakukan terdakwa dirumah tempat tinggalnya.

"Pada bulan September tahun 2019 bertempat di Jl. Pangeran Antasari Lrg. Khotib Rt. 11 Rw, 03 Kelurahan 14 Ilir Kecamatan Ilir Timur I Palembang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu". Kata JPU bacakan dakwaannya.

JPU pun menambahkan bahwa menindak lanjuti laporan maka anggota polisi langsung
melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah terdakwa yang saat itu terdakwa sedang ada dirumahnya yang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan penggeledahan.

"Saat dilakukan pengggeledahan ditemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp.58.000,- (lima puluh delapan ribu rupiah) 1 (Satu) buah buku yang berisikan catatan nomor judi togel, 1 (Satu) unit HP Xiomi Redmi 73 warna hitam, 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam, 1 (Satu) buah kalkulator merek Kenko dan 1 (satu) buah Pena merek Castello didalam rumah terdakwa". Ungkap JPU.

Adapun menurut dakwaan berdasarkan pengakuan terdakwa tersebut terungkap bahwa aturan permainan untung-untungan judi jenis togel tersebut yakni apabila jika pemasang membeli sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) untuk 2 (dua) angka dan nomornya tepat keluar maka pemasang tersebut berhak mendapat hadiah uang sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) untuk 3 (tiga) angka berhak mendapat hadiah uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), untuk 4 (empat) angkat berhak mendapat hadiah sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan hadiah tersebut berlaku kelipatan untuk tiap uang pasangan pembelinya.

"Selanjutnya atas perbiatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP". Tutupnya. (Fly)
×
Berita Terbaru Update