Notification

×

Tag Terpopuler

JPU Tegaskan Ikhsan CS Bersalah dan Tetap Pada Tuntutan

Monday, November 18, 2019 | Monday, November 18, 2019 WIB Last Updated 2019-11-18T08:51:30Z



- Sidang Replik Tiga Terdakwa Diduga Korupsi Proyek Tugu Tapal Batas Palembang-Banyuasin

PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan dugaan korupsi proyek tugu tapal batas kota Palembang-Banyuasin dengan agenda pembacaan Replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Hendy Tanjung SH terhadap tiga terdakwa yakni Asmol Hakim, M. Ikhsan Pahlevi, dan Khairul Rizal.

Pada sidang yang digelar, Senin (18/11) diruang sidang Tipikor Palembang. Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Kamalludin SH MH, Tiga terdakwa tampak hadir dan dengan tenang mendengarkan Replik yang dibacakan oleh JPU.

Sidang yang berlangsung kurang lebih hampir satu jam yang dimulai sejak pukul 10.00 Wib tersebut yakni terhadap replik yang dibacakan JPU untuk ketiga terdakwa tersebut dibacakan sekaligus oleh JPU.

"Tanggapan JPU terhadap pledoi terdakwa, menolak seluruh pledoi dan tetap pada tuntutan" ujar JPU Hendy bacakan Repliknya

Hendy menambahkan bahwa, sesuai dengan fakta persidangan bahwa tiga terdakwa tersebut telah secara sah secara hukum, yang telah terbukti memenuhi unsur pidana, melakukan Tipikor sesuai dengan pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.

Setelah mendengarkan Replik dari JPU tersebut, majelis hakim kemudian menanyakan kepada pihak kuasa hukum para terdakwa. Apakah pihak kuasa hujum terdakwa ingin menanggapi replik yang telah di bacakan.

"Kepada kuasa hukum terdakwa, setelah mendengar Replik JPU tadi, apakah ingin menanaggapi atau duplik nya secara lisan atau tertulis" Tanya Hakim ketua.

Mendengar pertanyaan majelis hakim tersebut tiga terdakwa melalui kuasa hukumnya yakni Fahmi SH MH , menjawab bahwa akan menanggapinya secara lisan.

"Saya selaku kuasa hukum terdakwa akan menanggapi secara lisan, bahwa sesuai dengan fakta persidangan sebelumnya, bahwa kami tetap ada pembelaan (Pledoi) yang mulia". Jawab Fahmi

Usai mendengarkan replik JPU dan tanggapan dari kuasa hukum terdakwa, maka majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang dan melanjutkannya dengan agenda pembacaan Putusan oleh majelis hakim.

"Setelah sidang hari ini mendengar replik serta tanggapan dari kuasa hukum terdakwa, sidang akan dilanjutkan dua minggu lagi, untuk kami mempersiapkan putusannya terhadap tiga terdakwa". Ujar Hakim Kamalludin menutup sidang.

Saat ditemui usai persidangan, JPU Hendy Tanjung SH menjelaskan bahwa tanggapan dan inti dari replik yang disampaikan terhadap terdakwa Ahmad Toha.

"Atas izin dan sepengetahuan Kasipidsus Kejari Palembang, replik hari ini terkait dengan pledoi tiga terdakwa pada sidang sebelumnya yang menurut kami bahwa jelas sesuai dengan fakta persidangan dimata hukum bahwa terdakwa telah melanggar pasal 3 undang-undang tipikor". Kata Hendy ketika diwawancarai pewarta usai sidang.

Hendy merincikan bahwa, akan tetap pada tuntutan yang mana salah satu pledoinya disebutkan bahwa ketiga terdakwa mohon untuk dibebaskan dan meminta keringan hukuman apabila ternyata benar bersalah.

"Tanggapan kami secara umum bahwa eksepsi yang disampaikan itu harusnya dilakukan jauh hari ketika JPU membacakan dakwaan, sementara itu untuk terdakwa minta dibebaskan itu sangatlah tidak sesuai dengan fakta persidangan yang jelas bahwa ketiga terdakwa ikut serta terlibat dalam perkara ini" Tutup Hendy. 

Sementara itu, untuk satu terdakwa lagi yakni Ahmad Toha tetap dihadirkan oleh JPU, akan tetapi dikarenakan pada sidang sebelumnya yakni sidang replik dan duplik terdakwa Ahmad Toha telah terlebih dahulu dilakukan dan tidak mengalami penundaan, maka pada pekan depan terdakwa Ahmad Toha oleh majelis hakim akan menggelar sidang Putusannya pada pekan depan. 

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum terdakwa ketika diwawancarai usai persidangan mengatakan menghormati replik yang dibacakan oleh JPU, dengan tetap pada tuntutan sebelumnya meskipun masih menunggu hasil putusan nanti terhadap kliennya tersebut.

"Ya kami tetap pada pembelaan, bahwa ketiga terdakwa yang merupakan klien kami tersebut memohon nanti, faktor-faktor yang meringankan terdakwa untuk dijadikan bahan pertimbangan majelis hakim, baik itu keterangan saksi, ataupun pertimbangan lainnya dalam sidang putusan yang akan digelar dua minggu lagi". Tutup Fahmi.(Fly)
×
Berita Terbaru Update