Notification

×

Tag Terpopuler

Kontraktor Pelaksana Proyek Tugu Tapal Batas, Ahmad Toha Akan Divonis Hari Ini

Sunday, November 24, 2019 | Sunday, November 24, 2019 WIB Last Updated 2019-11-24T10:06:54Z
Terdakwa Ahmad Toha Selaku Kontraktor Pelaksana Proyek Penyimpangan Tugu Tapal Batas Palembang-Banyuasin Saat Pembacaan Pledoi Pribadinya Dihadapan Majelis Hakim Tipikor Palembang (foto/fly)
- JPU : Meski Telah Mengembalikan Kerugian Negara, Proses Hukum Terus Berlanjut

PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan perkara diduga korupsi proyek pembangunan tugu tapal batas Palembang-Banyuasin, kembali berlanjut hari ini, Senin (25/11) yang mengagendakan pembacaan putusan (Vonis) terhadap salah satu terdakwa yakni Ahmad Toha, selaku kontraktor proyek pembangunan tersebut.

Dalam agenda sidang yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Palembang, yang akan dibacakan oleh majelis hakim diketuai hakim Tipikor Kamalludin SH MH. Yang juga akan dihadiri oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Hendy Tanjung SH, serta terdakwa sendiri yakni Ahmad Toha didampingi oleh kuasa hukumnya.

Hal tersebut dibenarkan oleh JPU Hendy Tanjung saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu yang mengatakan untuk satu terdakwa jika tidak ada halangan jadwal sidang Senin ini diagendakan putusan (vonis) yakni kontraktor proyek tugu tapal batas, Ahmad Toha.

"Agenda putusan jika tidak ada halangan, tetap digelar Senin yang agendanya pembacaan putusan oleh majelis hakim terhadap terdakwa Ahmad Toha". Jelas JPU Hendy.

Hendy menambahkan bahwa terdakwa Ahmad Toha pada persidangan sebelumnya dinyatakan telah terlebih dahulu mempersiapkan berkas Pledoinya dari kuasa hukum, dibandingkan tiga terdakwa lainnya yang terpaksa harus mengalami penundaan selama sepekan oleh majelis hakim.

"Ya terdakwa Ahmad Toha, dikarenakan telah mempersiapkan berkas pledoinya sehingga tidak mengalami penundaan dibandingkan ketiga terdakwa lainnya yakni Asmol Hakim, Ichsan Fahlevi dan Khairul Rizal". Ungkapnya.

Pada agenda sidang sebelumnya yakni, dalam sidang tuntutan yang dibacakan oleh JPU, terdakwa Ahmad Toha selaku Kontraktor dan pelaksana proyek pembangunan tugu tapal batas Palembang-Banyuasin di tuntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan 6 Bulan denda sebesar Rp50 juta serta subsider tiga bulan kurungan.

"Terdakwa Ahmad Toha terbukti secara sah dan meyakini melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan kami meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan putusan vonis kepada keempat terdakwa dengan hukuman masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara, serta mendenda masing-masing terdakwa Rp 50 juta atau diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan,” Tuntu JPU Hendy kala itu.

Sementara itu, lanjut Hendy pada dakwaan sebelumnya, unsur untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain sebagaimana terdapat dalam dakwaa  Pasal 2 tidak terbukti karena para terdakwa memiliki etikad baik dengan mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp505 juta beberapa waktu lalu.

"Meskipun kerugian negara telah dikembalikan sepenuhnya oleh para terdakwa, tapi proses hukum terus berlanjut dan kita serahkan nanti kepada majelis hakim apakah nanti akan jadi pertimbangan hakim". Tutup Hendy

Seperti diberitakan sebelumnya, para terdakwa yakni Asmol Hakim, Ichsan Pahlevi, Khairul Rizal serta Ahmad Toha diseret ke meja hijau setelah pembangunan tugu tapal batas pada 2013 lalu bahwa proyek pembangunan tersebut terindikasi menyimpang karena diduga terdapat kekurangan volume dalam pengerjaannya sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp505 juta. 

Meskipun telah ada pengembalian kerugian dari para terdakwa tetap tidak mempengaruhi proses hukum di dalam persidangan. (Fly)
×
Berita Terbaru Update