Notification

×

Tag Terpopuler

70 Persen Tanah di Sumsel Dikuasai Korporasi

Wednesday, December 11, 2019 | Wednesday, December 11, 2019 WIB Last Updated 2019-12-11T02:42:41Z
Massa KRASS menggelar aksi di Kanwil BPN/ATR Sumsel, Selasa (10/12), (foto/hmy)
PALEMBANG, SP - Ratusan masyarakat tani yang tergabung dalam Komite Reforma Agraria Sumatera Selatan (KRASS) mendatangi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Sumsel.

Kedatangan massa KRASS tersebut yakni menuntut BPN ATR Sumsel untuk segera menuntaskan semua konflik lahan para petani di Sumsel. Dan adanya dugaan ketimpangan atas kepemilikan tanah para petani yang telah diserobot oleh pihak perusahaan.

“Disini kita hadir membawa sembilan basis serikat tani dari Kabupaten/Kota se-Sumsel menuntut agar BPN/ATR Sumsel segera memproses lahan yang diduga telah diserobot oleh perusahaan,” ujar Sekjen KRASS, Dedek Chaniago saat orasi di halaman kantor BPN/ATR Sumsel, Selasa (10/12) kemarin.

Dedek menjelaskan, dari 9 juta hektar luas tanah di Sumsel, 6,3 juta hektar tanah telah dikuasai oleh pihak perusahaan dan hanya 1 juta hektar milik masyarakat.

“Artinya kalau dibagi 8 juta penduduk Sumsel, hanya 0,5 hektar milik petani. Jelas ini ada ketimpangan dan melanggar UU pokok agraria tahun 1960, bahwa setiap manusia dan masyarakat wajib memiliki tanah, sementara masyarakat sedikit tidak memiliki tanah,” katanya.

Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 86 tahun 2018 tentang reforma agraria, bahwa harus menyelesaikan semua kasus-kasus tanah dan jalankan reforma agraria.

“Syaratnya itu tanah-tanah yang bermasalah, tanah yang tidak ada HGU harus di-stop perpanjang izinnya. Semua masyarakat dari 17 kabupaten/kota yang hadir disini semua tanahnya berkonflik dengan perusahaan, yang HGU-nya bermasalah, tidak ada HGU dan perpanjangan HGU hanya sepihak,” jelasnya.

Menanggapi aksi tersebut, Kakanwil BPN/ATR Sumsel, Muchtar Deluma mengapresiasi atas kedatangan mereka untuk mengingatkan pihaknya. “Kita akan koreksi total dan sangat responsibility yang telah berpegang pada peraturan,” kata Muchtar.

Selain itu, lanjut Muchtar, pihaknya akan membuat tim untuk menyelesaikan semua permasalahan tanah yang diduga telah diserobot oleh perusahaan.

“Saya minta semua komponen tani menyiapkan data untuk di verifikasi karena akan ada proses dan tahapan dalam penyelesaiannya. Saya juga bingung, kok sudah sekian tahun belum selesai,” katanya.(hmy)
×
Berita Terbaru Update