Notification

×

Tag Terpopuler

Bawa 8 Paket Shabu Divonis 5 Tahun Bui

Tuesday, December 10, 2019 | Tuesday, December 10, 2019 WIB Last Updated 2019-12-10T08:38:00Z

PALEMBANG, SP - Terdakwa Andrino (27) warga jalan Slamet Riady lorong karang bengkuang Rt 0011 RW 001 kelurahan 10 Ilir kecamatan IT lll kota Palembang harus menjalani persidangan yang di pimpin oleh majelis hakim Hotnar Simarmata SH MH dan jaksa penuntut umum (JPU) Ursula Dewi SH MH di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang kelas 1A Selasa (10/12).

Dalam amar putusan yang dibacakan, Perbuatan terdakwa telah melanggar hukum telah menyalah gunakan Narkotika jenis sabu sesuai dengan pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009  tentang narkotika.

"Mengadili dan memutuskan bahwa terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun". Tehas hakim bacalan putusan

Adapun putusan tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Ursula Dewi SH MH yang menuntut terdakwa agar dipidana penjara selama tujuh tahun enam bulan
 
Kejadian bermula saat saksi  Suliadi dan saksi joniyadi Pratikno  mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang dapat menyediakan narkotika jenis shabu didaearah 10 Ilir Kec. IT III Kota Palembang, kemudian saksi Suliadi langsung menelpon rekan-rekan saksi dari Sat Res Narkoba Polresta Palembag dan sekitar pukul 09.00 wib kedua saksi beserta rekan-rekan dari Sat Res Narkoba Polresta langsung menuju alamat yang telah diinformasikan oleh informan tersebut.
  
Setibanya di alamat yang dimaksud kedua saksi melihat terdakwa yang saat itu sedang beridri didepan rumah, kemudian kedua saksi Suliadi langsung mengamankan terdakwa, sedangkan saksi joniyadi Pratikno langsung masuk kedalam rumah dan melakukan penggeledahan, saat itu saksi joniyadi Pratikno menemukan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang berisikan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening, 4 (empat) lembar plastik klip bening dan 1 (satu) buah pipet plastik berbentuk sekop. 

Setelah diinterogasi terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut benar milik terdakwa yang didapat dengan cara membeli dari sdr. Jamil  (DPO) sebanyak 1 (satu) jie seharga Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) yang terdakwa pecah menjadi 8 (delapan) bungkus, kemudian terdakwa menjual narkotika jenis shabu tersebut dengan harga perpaket (perbungkus) sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan bila narkotika jenis shabu tersebut habis terjual, maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti langsung dibawa ke Polresta Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.(Fly)
×
Berita Terbaru Update