![]() |
PALEMBANG,
SP - Terdakwa Andrino (27) warga jalan Slamet Riady lorong karang
bengkuang Rt 0011 RW 001 kelurahan 10 Ilir kecamatan IT lll kota
Palembang harus menjalani persidangan yang di pimpin oleh majelis hakim
Hotnar Simarmata SH MH dan jaksa penuntut umum (JPU) Ursula Dewi SH MH
di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang kelas 1A Selasa (10/12).
Dalam
amar putusan yang dibacakan, Perbuatan terdakwa telah melanggar hukum
telah menyalah gunakan Narkotika jenis sabu sesuai dengan pasal 112 ayat
(1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Mengadili dan memutuskan bahwa terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun". Tehas hakim bacalan putusan
Adapun
putusan tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan oleh jaksa penuntut
umum (JPU) Ursula Dewi SH MH yang menuntut terdakwa agar dipidana
penjara selama tujuh tahun enam bulan
Kejadian
bermula saat saksi Suliadi dan saksi joniyadi Pratikno mendapatkan
informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang dapat
menyediakan narkotika jenis shabu didaearah 10 Ilir Kec. IT III Kota
Palembang, kemudian saksi Suliadi langsung menelpon rekan-rekan saksi
dari Sat Res Narkoba Polresta Palembag dan sekitar pukul 09.00 wib kedua
saksi beserta rekan-rekan dari Sat Res Narkoba Polresta langsung menuju
alamat yang telah diinformasikan oleh informan tersebut.
Setibanya
di alamat yang dimaksud kedua saksi melihat terdakwa yang saat itu
sedang beridri didepan rumah, kemudian kedua saksi Suliadi langsung
mengamankan terdakwa, sedangkan saksi joniyadi Pratikno langsung masuk
kedalam rumah dan melakukan penggeledahan, saat itu saksi joniyadi
Pratikno menemukan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang
berisikan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik
klip bening, 4 (empat) lembar plastik klip bening dan 1 (satu) buah
pipet plastik berbentuk sekop.
Setelah
diinterogasi terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut benar milik
terdakwa yang didapat dengan cara membeli dari sdr. Jamil (DPO)
sebanyak 1 (satu) jie seharga Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah)
yang terdakwa pecah menjadi 8 (delapan) bungkus, kemudian terdakwa
menjual narkotika jenis shabu tersebut dengan harga perpaket
(perbungkus) sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan
bila narkotika jenis shabu tersebut habis terjual, maka terdakwa akan
mendapatkan keuntungan sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti langsung dibawa ke Polresta
Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.(Fly)