![]() |
| LM (13) dan TS (14) Korban Pemerkosaan Didampingi Keluarga Melapor ke Mapolresta Palembang |
PALEMBANG, SP - LM (13) warga Palembang dan TS (14)
warga Ogan Ilir (OI) diperkosa oleh sopir travel Jurusan Lubuk Keliat
Palembang, Prln (32) dan Et (35) warga Muara Kuang, di penginapan Pipi yang
berada di Jalan Rajawali, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang. Senin (9/12).
Akibat peristiwa itu, kedua sekawan ini mengalami
trauma sehingga baru bisa melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)
Kepolisian Resor Besar Kota (Polrestabes) Palembang, Selasa (10/12).
Dihadapan petugas LM mengatakan, kejadian tersebut
berawal dari korban TS bersama kedua pelaku datang ke Palembang hendak mengajak
LM untuk pergi ke Palembang Indah Mall (PIM). “Waktu itu teman saya ini, bersama kedua pelaku mengajak untuk ikut ke
PIM,” kata LM.
Kemudian, LM pun ikut temannya untuk berangkat ke PIM,
karena merasa tidak enak lantaran temannya sudah jauh dari luar Palembang
hendak ke Mall. “Saya ikut lantaran tidak enak dengan TS yang datang jauh dari
Dusun ke Palembang untuk mengajak saya ke Mall,” katanya.
Namun, dalam perjalanan LM dan TS bukan diajak ke
mall. justru keduanya diajak oleh sang sopir travel ke Tempat Kejadian Perkara
(TKP) sekitar pukul 11.00 WIB. Disana korban dipaksa untuk melayani nafsu kedua
pelaku, bahkan LM diperkosa hingga tiga kali.
“Usai kedua
pelaku memperkosa kami, mereka lantas meninggalkan kami di TKP pak,” aku LM
kepada petugas piket SPKT Polrestabes Palembang yang didampingi Heri Oktavianus
(45) orang tuanya dan Baiti (55) orang tua TS.
Sementara Heri, sangat kaget dan emosi diberitahukan
oleh anaknya kalau sudah diperkosa bersama temannya oleh kedua sopir Travel
tersebut. Oleh karena itu, Heri bersama orang tua TS, sepakat melaporkan kedua
pelaku ke polisi dengan membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang.
“Kami berharap kedua pelaku dapat bertanggung jawab
atas perbuatannya dengan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku, apalagi
perbuatannya ini membuat anak kami trauma,” katanya.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Yon Edi
Winara membenarkan adanya laporan polisi mengenai perlindungan anak yang
dialami kedua korban. “Laporan sudah diterima oleh anggota piket kita,
selanjutnya kedua laporan polisi ini akan ditindaklanjuti oleh unit PPA,”
katanya.(hmy)
