![]() |
PALEMBANG, SP - Diduga telah mengedarkan tiga paket kecil narkotika golongan 1 jenis shabu, terdakwa Zainab bin Yakub (35) warga jalan Ali Gatmir kelurahan 13 Ilir, kecamatan IT 1 Palembang, disidang.
Dalam sidang yang digelar Selasa (17/12) diruang sidang Pengadilan Negri Palembang Klas 1A Khusus. Terdakwa yang juga IRT dengan menggunakan baju tahanan khusus wanita, dihadapan majelis hakim yang diketuai Syarifudin mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Susanto SH.
Dalam petikan dakwaan yang dibacakan oleh JPU tersebut terungkap awal mula penangkapan terdakwa yakni sekitar bulan September 2019 dirumah tempat tinggal terdakwa oleh petugas kepolisan tim Polsek Ilir Timur I Palembang.
"Bermula dari adanya laporan dari masyarakat tentng sering adanya transaksi narkoba jenis shabu dirumah terdakwa, kemudian ditindak lanjuti oleh tim dari Polsek IT 1 Palembang, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti 3 paket shabu seberat 0,252 gram" Ungkap JPU bacakan dakwaannya.
JPU menambahkan bahwa setelah mendapati barang bukti tersebut, terdakwa pun mengakui narkotika jenis shabu tersebut dibeli dari seseorang bernama Tomi (DPO) yang rencananya narkotika shabu tersebut pengakuan terdakwa akan dijualkan kembali.
Setelah dinterogasi oleh tim Polsek Ilir Timur I Palembang langsung membawa terdakwa Zainab Binti (Alm) Yakub beserta barang bukti ke Polsek Ilir Timur I Palembang untuk di Proses lebih lanjut.
Oleh JPU Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Fly)