Notification

×

Tag Terpopuler

Gugatan Eks-Karyawan PT EYP Kandas

Sunday, December 22, 2019 | Sunday, December 22, 2019 WIB Last Updated 2019-12-23T02:43:56Z


- Tuntut Sisa Pesangon Rp 800 Juta

PALEMBANG, SP – Gugatan sebanyak 16 eks karyawan PT Esbe Yasa Pratama, (EYP) harus kandas di Pengadilan Hubungan Industrial, (PHI) Negeri Klas I A Khusus Palembang sebab majelis hakim yang diketuai

Achmad Syarifudin,SH,MH melalui putusan perkara perdata Nomor : 91/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Plg tertanggal 16 Desember 2019 menolak gugatan Ershad Leo dan kawan-kawan. PT Esbe Yasa Pratama (EYP), yang merupakan anak perusahaan Koperasi PT Semen Baturaja (PTSB). Dituntut karyawan untuk membayar sisa pesangon sebesar Rp 800 juta.

Kuasa hukum PT EYP Muhammad Gustryan, SH, dkk dari Kantor Hukum H. Darmadi Djufri & Rekan menyambut baik putusan halim tersebut sebab majelis hakim berpendapat jika pesangaon yang sudah diberikan sebesar Rp 700 juta sudah cukup.

“Amar putusannya menolak gugatan penggugat agar klien kami membayarkan uang sisa pesangon sebesar Rp800 juta. Karena majelis hakim berpendapat klien kami telah membayarkan pesangon kepada penggugat dengan nilai total Rp700 juta dan kami anggap itu sudah lebih dari cukup,” kata Gustryan ditemui di kantor PT EYP di Jalan A. Yani Kelurahan 8 Ulu Kecamatan SU 1 kepada koran ini, Minggu, (22/12).

Gustryanmenambahkan, selain menolak gugatan para penggugat untuk selain dan selebihnya, dalam amar putusannya majelis hakim juga mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian yakni dalam hal telah ditetapkan hubungan penggugat kepada tergugat sebagai karyawan tetap PT EYP.

Lebih jauh, Gustryan menjelaskan pada kesempatan itu juga turut didampingi Komisaris Utama (Komut) PT EYP, Budi Oktorita,SE dan Direktur Utama (Dirut) PT EYP, Yenni Puspitasari ini menjelaskan duduk perkara gugatan yang diajukan ke-16 eks-karyawan PT EYP ini.

Bermula dari informasi sepihak yang diterima ke-16 karyawan ini di bulan Desember 2018 yang menyebutkan PT EYP dalam kondisi pailit, atas kondisi tersebut para eks-karyawan yang diantaranya kepala cabang (kacab), kepala personalia dan staf administrasi ini berinisiatif mengajukan pengunduran diri dengan harapan bakal menerima percepatan pembayaran pesangon.

Atas pengajuan pengajuan pengunduran diri tersebut, disikapi manajemen PT EYP dan memberikan uang sebesar Rp711 juta kepada ke-16 sebagai uang pengganti hak atau uang pisah yang ditransferkan ke rekening masing-masing.   

“Karena mengacu pada Pasal 162 ayat (1) Undang2 Nomor 13 Tahun 2003 yaitu Pekerja/Buruh hanya berhak atas uang Pengganti Hak atau uang pisah dan tidak berhak mendapatkan Pesangon karena bukan di PHK melainkan dikategorikan mengundurkan diri atas surat percepatan pesangon yg mereka buat sendiri,” urainya.

Rupanya, ke-16 eks-karyawan ini merasa tidak puas hingga mengajukan gugatan ke PHI agar PT EYP membayarkan pesangon mereka sebesar Rp1,5 milyar dikurangi yang sudah di terima sebesar Rp711 juta atau sekitar Rp789 juta.

“Dari keterangan saksi ahli pada fakta persidangan PHI yang dihadirkan tergugat dalam hal in klien kami yakni Basania Situmorang yang merupakan salah seorang anggota tim perumus UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang menjelaskan dengan telah diterimanya uang senilai total Rp700 juta dan tidak adanya keberatan sehingga dikategorikan telah menerima,” urai Gustryan.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum ke-16 eks-karyawan PT EYP, Dwi Harianto,SH menyampaikan pihaknya akan terlebih dahulu mendiskusikan kemungkinan untuk mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI.

“Saya belum baca hasil putusan secara menyeluruh hanya kami keberatan dengan keputusan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili dengan tidak mengabulkan seluruh gugatan. Padahal berdasarkan fakta persidangan sudah terbukti PT Esbe Yasa Pratama telah salah dalam penghitungan pemberian pesangon. Juga tidak membayar bonus keuntungan tahun 2018 dimana tahun itu klien kami masih bekerja,” sergah Dwi dikonfirmasi via sambungan ponsel, Minggu, (22/12).(Fly)
×
Berita Terbaru Update