![]() |
- Tuntut
Sisa Pesangon Rp 800 Juta
PALEMBANG, SP – Gugatan sebanyak 16
eks karyawan PT Esbe Yasa Pratama, (EYP) harus kandas di Pengadilan Hubungan
Industrial, (PHI) Negeri Klas I A Khusus Palembang sebab majelis hakim yang
diketuai
Achmad Syarifudin,SH,MH melalui putusan
perkara perdata Nomor : 91/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Plg tertanggal 16 Desember 2019
menolak gugatan Ershad Leo dan kawan-kawan. PT Esbe Yasa Pratama (EYP), yang
merupakan anak perusahaan Koperasi PT Semen Baturaja (PTSB). Dituntut karyawan
untuk membayar sisa pesangon sebesar Rp 800 juta.
Kuasa hukum PT EYP Muhammad
Gustryan, SH, dkk dari Kantor Hukum H. Darmadi Djufri & Rekan menyambut
baik putusan halim tersebut sebab majelis hakim berpendapat jika pesangaon yang
sudah diberikan sebesar Rp 700 juta sudah cukup.
“Amar putusannya menolak gugatan
penggugat agar klien kami membayarkan uang sisa pesangon sebesar Rp800 juta.
Karena majelis hakim berpendapat klien kami telah membayarkan pesangon kepada
penggugat dengan nilai total Rp700 juta dan kami anggap itu sudah lebih dari
cukup,” kata Gustryan ditemui di kantor PT EYP di Jalan A. Yani Kelurahan 8 Ulu
Kecamatan SU 1 kepada koran ini, Minggu, (22/12).
Gustryanmenambahkan, selain menolak
gugatan para penggugat untuk selain dan selebihnya, dalam amar putusannya
majelis hakim juga mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian yakni dalam hal
telah ditetapkan hubungan penggugat kepada tergugat sebagai karyawan tetap PT
EYP.
Lebih jauh, Gustryan menjelaskan pada
kesempatan itu juga turut didampingi Komisaris Utama (Komut) PT EYP, Budi
Oktorita,SE dan Direktur Utama (Dirut) PT EYP, Yenni Puspitasari ini
menjelaskan duduk perkara gugatan yang diajukan ke-16 eks-karyawan PT EYP ini.
Bermula dari informasi sepihak yang
diterima ke-16 karyawan ini di bulan Desember 2018 yang menyebutkan PT EYP
dalam kondisi pailit, atas kondisi tersebut para eks-karyawan yang diantaranya
kepala cabang (kacab), kepala personalia dan staf administrasi ini berinisiatif
mengajukan pengunduran diri dengan harapan bakal menerima percepatan pembayaran
pesangon.
Atas pengajuan pengajuan pengunduran
diri tersebut, disikapi manajemen PT EYP dan memberikan uang sebesar Rp711 juta
kepada ke-16 sebagai uang pengganti hak atau uang pisah yang ditransferkan ke
rekening masing-masing.
“Karena mengacu pada Pasal 162 ayat
(1) Undang2 Nomor 13 Tahun 2003 yaitu Pekerja/Buruh hanya berhak atas uang
Pengganti Hak atau uang pisah dan tidak berhak mendapatkan Pesangon karena
bukan di PHK melainkan dikategorikan mengundurkan diri atas surat percepatan
pesangon yg mereka buat sendiri,” urainya.
Rupanya, ke-16 eks-karyawan ini
merasa tidak puas hingga mengajukan gugatan ke PHI agar PT EYP membayarkan
pesangon mereka sebesar Rp1,5 milyar dikurangi yang sudah di terima sebesar
Rp711 juta atau sekitar Rp789 juta.
“Dari keterangan saksi ahli pada
fakta persidangan PHI yang dihadirkan tergugat dalam hal in klien kami yakni
Basania Situmorang yang merupakan salah seorang anggota tim perumus UU
No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang menjelaskan dengan telah diterimanya
uang senilai total Rp700 juta dan tidak adanya keberatan sehingga dikategorikan
telah menerima,” urai Gustryan.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum
ke-16 eks-karyawan PT EYP, Dwi Harianto,SH menyampaikan pihaknya akan terlebih
dahulu mendiskusikan kemungkinan untuk mengajukan upaya hukum kasasi ke
Mahkamah Agung (MA) RI.
“Saya belum baca hasil putusan
secara menyeluruh hanya kami keberatan dengan keputusan majelis hakim yang
memeriksa dan mengadili dengan tidak mengabulkan seluruh gugatan. Padahal
berdasarkan fakta persidangan sudah terbukti PT Esbe Yasa Pratama telah salah
dalam penghitungan pemberian pesangon. Juga tidak membayar bonus keuntungan
tahun 2018 dimana tahun itu klien kami masih bekerja,” sergah Dwi dikonfirmasi
via sambungan ponsel, Minggu, (22/12).(Fly)