| Ketua KPU Sumsel (foto/hmy) |
- Syarat
dinilai terlalu berat
PALEMBANG, SP - Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel
sudah membuka, massa penyerahan dukungan bagi bakal pasangan calon kepala
daerah, melalui jalur perorangan atau independen sejak November lalu. Namun
hingga saat ini, KPU Sumsel belum mendapat laporan, adanya peserta di 7 kabupaten/kota
se Sumsel yang akan menggelar Pilkada 2020 telah menyerahkan dukungan awal.
"Belum ada, tapi sudah ada yang nyiapin (serahkan
dukung). Tapi kita terdengar di OKU Timur dan PALI akan ada yang maju lewat
jalur itu," kata Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana, Rabu (11/12).
Menurut Kelly, masyarakat atau tokoh masyarakat yang
hendak menjadi peserta Pilkada serentak 7 kabupaten/kota di Sumsel 2020, bisa
melalui dua cara. Yaitu, jalur dukungan parpol maupun perorangan atau
independent.
Dikatakan Kelly, hal ini berdasarkan PKPU nomor 16
tahun 2019, bahwa syarat untuk bisa menjadi bakal calon (bacalon) Bupati dan
Wakil Bupati di 7 Kabupaten, harus mendapat dukungan minimal 20 persen jumlah
kursi di DPRD Asahan atau minimal 25 persen perolehan suara sah bagi partai
yang mendapatkan kursi di DPRD.
"Berdasarkan PKPU Nomor 16 tahun 2019, perubahan
dari PKPU Nomor 15 tahun 2017, bahwa setiap bacalon kepala daerah tingkat kabupaten/kota
harus mendapat dukungan partai politik minimal 20 persen dari total jumlah
kursi di DPRD, atau 25 persen suara sah," ujar Kelly.
Sedangkan untuk pasangan bacalon perseorangan atau
independent yang maju lewat jalur non parpol harus mendapat dukungan minimal
8,5- 10 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu sebelumnya.
"Sesuai PKPU yang ada, jika pemilih yang
terdaftar di DPT dibawah 250 ribu, maka syarat minimal harus 10 persen dukungan
yang dibuktikan dengan fotocopy KTP. Sedangkan pemilih yang terdaftar dikisaran
250 ribu hingga 500 ribu, syarat dukungannya minimal 8,5 persen," ujar
Kelly. (hmy)