Notification

×

Tag Terpopuler

Paridi Habisi Aan dengan Obeng

Friday, December 13, 2019 | Friday, December 13, 2019 WIB Last Updated 2019-12-13T02:45:40Z

PALEMBANG, SP - Guna melengkapi berkas ke kejaksaan, Polsek Sukarami Palembang menggelar reka ulang (rekonstruksi) kasus kekerasan yang mengakibatkan tewasnya korban Aan Yohnizer oleh tersangka Faridi alias didi, di ruang karaoke Hotel Rian Cottage, Jalan Perindustrian II, Kebun Bunga, Sukarami, Palembang, Kamis (12/12).

Adapun peristiwa itu sendiri terjadi pada Minggu, (27/10) seilam, sekitar pukul 08.30 WIB, di dalam ruang karaoke Nomor 231, Hotel Rian Cottage, hanya dipicu persoalan narkotika jenis sabu. 

Setidaknya 28 adegan diperagakan langsung oleh tersangka Didi dan peran pengganti korban serta saksi. Dimana adegan pertama ketika tersangka ditelpon oleh Sela (saksi) dan menagajak tersangka untuk “happy” bersama, kemudian tersangka menemui Sela. Setelah bertemu, Sela memberikan uang sebesar Rp100 ribu kepada tersangka untuk membeli satu paket sabu. 

Setelah berhasil memperoleh satu paket sabu dan sebutir pil ekstasi (ineks) dengan cara membeli dari seorang laki-laki yang tidak dikenal. Setelah itu tersangka kembali menemui Sela dan mengajaknya masuk ke ruang karaoke Nomor 231.

Setelah berada di dalam, tersangka mempersiapkan alat yang digunakan untuk mengkonsumsi sabu. Setelah semuanya siap, tersangka dan Sela pun mengkonsumsi ineks. Kemudian, tersangka dan Sela pun “happy” di ruangan tersebut. 

Tak lama kemudian korban Aan, Rendi (DPO) dan Rangga masuk ke ruangan tersebut, untuk bergabung bersama tersangka. Tersangka dan Sela yang merasa terganggu pun, keluar dari ruangan itu, kemudian pindah ke ruangan Nomor 230. Namun demikian, tersangka teringat ia meninggalkan sepaket kecil sabu siap pakai di ruangan Nomor 231 tersebut.

Akhirnya tersangka memutuskan untuk kembali lagi ke ruangan 231. Kemudian menemui Rendi (DPO) dan menanyakan sabu miliknya yang tertinggal di ruangan Nomor 231 tersebut. Rendi (DPO) pun menjawab kalau sabu tersangka sudah dicampur dengan miliknya Rendi (DPO), yang telah habis dikonsumsi secara bergantian. 

Namun saat itu, tersangka tidak mau tahu, bahwa sabu miliknya harus ada dan dikembalikan ke tersangka. Kemudian tersangka naik ke lantai 3, saat dekat tangga tersangka mengeluarkan sebuah obeng yang sudah ditajamkan dari dalam tas, lalu disimpan di kantong celana belakang sebelah kiri, lalu tersangka masuk ke dalam ruangan Nomor 230, untuk mencari kunci ruangan Nomor 231. Saat itulah tersangka bertemu dengan Zuliza dan keduanya masuk ke ruangan Nomor 231.

Setelah masuk, tersangka menemui Rendi (DPO) dan kembali menanyakan sabu miliknya. Rendi menjelaskan, bahwa sabu tersebut sudah habis dikonsumsi sambil menarik kerah baju tersangka.

Korban Aan pun muncul mendekati tersangka, dan langsung meninju wajah tersangka didi dengan tangan kanannya, kemudian tersangka hendak membalasnya tetapi ditahan oleh Rendi (DPO) sambil mencekik leher tersangka. 

Kemudian satu orang tak dikenal mengambil botol bir di meja dan hendak memukul tersangka. Saat itulah tersangka mengeluarkan obeng dari kantong celana bagian belakang sebelah kiri, kemudian obeng tersebut tersangka tusukan ke dada sebelah kiri korban Aan, dengan tangan kirinya sebanyak satu kali dan tangan kanan korban sebanyak satu kali, setelah itu korban di dorong kearah kamar mandi dan korban Aan tersandar di dinding kamar mandi. 

Saat itu, korban sempat berupaya mengejar tersangka yang berlari keluar dari ruangan karaoke Nomor 231 bersenjatakan botol kosong hingga arah parkiran. Ditempat parkiran itu korban sempat melempar botol yang dipegangnya ke arah tersangka, dan mengenai bahu kiri tersangka kemudian obeng yang digunakan untuk menusuk korban terjatuh. Setelah itu korban berjalan ke arah resepsionis dan terjatuh di depan resepsionis, korban pun dibantu oleh Zuliza dengan membawanya ke Rumah Sakit Myria Palembang untuk mendapatkan pertolongan. Namun, setibanya di rumah sakit korban dinyatakan meninggal dunia. 

Kapolsek Sukarami Palembang, Kompol Rivanda melalui Wakapolsek Sukarami Iptu Ayu mengatakan, digelarnya rekonstruksi perkara penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain itu, lantaran untuk melengkapi berkas ke kejaksaan.

“Seperti yang kita saksikan, ada 28 adegan yang diperagakan oleh tersangka maupun peran pengganti. Di adegan 20 terlihat tersangka Didi menusuk korban Aan menggunakan obeng yang sudah disiapkan tersangka. Namun, di adegan 21, 22, antara korban dan tersangka masih sempat ribut hingga korban masih sempat mengejar tersangka keluar room kearah parkiran motor. Tepat di adegan 28, korban mulai terjatuh dan meninggal dunia saat dalam perjalanan ke rumah sakit, "terang Iptu Ayu.

Sementara Neli (34) istri korban mengatakan, sebelumnya dirinya tidak memiliki firasat sama sekali mengenai suaminya malam sebelum kejadian. Bahkan tidak ada pesan yang ditinggalkan. Pagi-pagi dapat kabar kalau suaminya sudah meninggal dunia. 

"Tidak ada firasat apapun pak, cuma sebelum meninggal suami sempat bertingkah aneh, yang biasanya tidak pernah memanggil sebutan nyonya. Ini dia panggil aku nyonya. Aku masih idak menyangka pak, kalau suami harus meninggal dengan cara tragis. Almarhum ini meninggalkan satu anak yang masih SMP," ujarnya sambil menangis. (cr2)
×
Berita Terbaru Update