![]() |
PALEMBANG,
SP - Guna melengkapi berkas ke kejaksaan,
Polsek Sukarami Palembang menggelar reka ulang (rekonstruksi) kasus kekerasan yang
mengakibatkan tewasnya korban Aan Yohnizer oleh tersangka Faridi alias didi, di
ruang karaoke Hotel Rian Cottage, Jalan Perindustrian II, Kebun Bunga,
Sukarami, Palembang, Kamis (12/12).
Adapun peristiwa itu sendiri terjadi
pada Minggu, (27/10) seilam, sekitar pukul 08.30 WIB, di dalam ruang karaoke
Nomor 231, Hotel Rian Cottage, hanya dipicu persoalan narkotika jenis sabu.
Setidaknya 28 adegan diperagakan
langsung oleh tersangka Didi dan peran pengganti korban serta saksi. Dimana adegan
pertama ketika tersangka ditelpon oleh Sela (saksi) dan menagajak tersangka
untuk “happy” bersama, kemudian
tersangka menemui Sela. Setelah bertemu, Sela memberikan uang sebesar Rp100 ribu
kepada tersangka untuk membeli satu paket sabu.
Setelah berhasil memperoleh satu paket
sabu dan sebutir pil ekstasi (ineks) dengan cara membeli dari seorang laki-laki
yang tidak dikenal. Setelah itu tersangka kembali menemui Sela dan mengajaknya
masuk ke ruang karaoke Nomor 231.
Setelah berada di dalam, tersangka
mempersiapkan alat yang digunakan untuk mengkonsumsi sabu. Setelah semuanya
siap, tersangka dan Sela pun mengkonsumsi ineks. Kemudian, tersangka dan Sela
pun “happy” di ruangan tersebut.
Tak lama kemudian korban Aan, Rendi
(DPO) dan Rangga masuk ke ruangan tersebut, untuk bergabung bersama tersangka.
Tersangka dan Sela yang merasa terganggu pun, keluar dari ruangan itu, kemudian
pindah ke ruangan Nomor 230. Namun demikian, tersangka teringat ia meninggalkan
sepaket kecil sabu siap pakai di ruangan Nomor 231 tersebut.
Akhirnya tersangka memutuskan untuk
kembali lagi ke ruangan 231. Kemudian menemui Rendi (DPO) dan menanyakan sabu
miliknya yang tertinggal di ruangan Nomor 231 tersebut. Rendi (DPO) pun
menjawab kalau sabu tersangka sudah dicampur dengan miliknya Rendi (DPO), yang
telah habis dikonsumsi secara bergantian.
Namun saat itu, tersangka tidak mau
tahu, bahwa sabu miliknya harus ada dan dikembalikan ke tersangka. Kemudian
tersangka naik ke lantai 3, saat dekat tangga tersangka mengeluarkan sebuah obeng
yang sudah ditajamkan dari dalam tas, lalu disimpan di kantong celana belakang
sebelah kiri, lalu tersangka masuk ke dalam ruangan Nomor 230, untuk mencari
kunci ruangan Nomor 231. Saat itulah tersangka bertemu dengan Zuliza dan
keduanya masuk ke ruangan Nomor 231.
Setelah masuk, tersangka menemui Rendi
(DPO) dan kembali menanyakan sabu miliknya. Rendi menjelaskan, bahwa sabu
tersebut sudah habis dikonsumsi sambil menarik kerah baju tersangka.
Korban Aan pun muncul mendekati
tersangka, dan langsung meninju wajah tersangka didi dengan tangan kanannya,
kemudian tersangka hendak membalasnya tetapi ditahan oleh Rendi (DPO) sambil
mencekik leher tersangka.
Kemudian satu orang tak dikenal
mengambil botol bir di meja dan hendak memukul tersangka. Saat itulah tersangka
mengeluarkan obeng dari kantong celana bagian belakang sebelah kiri, kemudian
obeng tersebut tersangka tusukan ke dada sebelah kiri korban Aan, dengan tangan
kirinya sebanyak satu kali dan tangan kanan korban sebanyak satu kali, setelah
itu korban di dorong kearah kamar mandi dan korban Aan tersandar di dinding
kamar mandi.
Saat itu, korban sempat berupaya
mengejar tersangka yang berlari keluar dari ruangan karaoke Nomor 231
bersenjatakan botol kosong hingga arah parkiran. Ditempat parkiran itu korban
sempat melempar botol yang dipegangnya ke arah tersangka, dan mengenai bahu
kiri tersangka kemudian obeng yang digunakan untuk menusuk korban terjatuh.
Setelah itu korban berjalan ke arah resepsionis dan terjatuh di depan
resepsionis, korban pun dibantu oleh Zuliza dengan membawanya ke Rumah Sakit
Myria Palembang untuk mendapatkan pertolongan. Namun, setibanya di rumah sakit
korban dinyatakan meninggal dunia.
Kapolsek Sukarami Palembang, Kompol
Rivanda melalui Wakapolsek Sukarami Iptu Ayu mengatakan, digelarnya rekonstruksi
perkara penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain itu, lantaran
untuk melengkapi berkas ke kejaksaan.
“Seperti yang kita saksikan, ada 28
adegan yang diperagakan oleh tersangka maupun peran pengganti. Di adegan 20
terlihat tersangka Didi menusuk korban Aan menggunakan obeng yang sudah
disiapkan tersangka. Namun, di adegan 21, 22, antara korban dan tersangka masih
sempat ribut hingga korban masih sempat mengejar tersangka keluar room kearah
parkiran motor. Tepat di adegan 28, korban mulai terjatuh dan meninggal dunia
saat dalam perjalanan ke rumah sakit, "terang Iptu Ayu.
Sementara Neli (34) istri korban
mengatakan, sebelumnya dirinya tidak memiliki firasat sama sekali mengenai
suaminya malam sebelum kejadian. Bahkan tidak ada pesan yang ditinggalkan.
Pagi-pagi dapat kabar kalau suaminya sudah meninggal dunia.
"Tidak ada firasat apapun pak,
cuma sebelum meninggal suami sempat bertingkah aneh, yang biasanya tidak pernah
memanggil sebutan nyonya. Ini dia panggil aku nyonya. Aku masih idak menyangka
pak, kalau suami harus meninggal dengan cara tragis. Almarhum ini meninggalkan
satu anak yang masih SMP," ujarnya sambil menangis. (cr2)