PALEMBANG, SP - Terlibat aksi perampokan bersama dua orang yang tercatat pernah dihukum karena melakukan kejahatan, Bambang Irawan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman tiga tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (12/12).
Selain tuntutan terhadap Bambang yang berstatus mahasiswa jurusan Bahasa Indonesia di salah satu perguruan tinggi ini, JPU Indra Susanto juga menuntut terdakwa Jerry Nuri yang pernah dihukum atas perkara penipuan dan terdakwa Saharudin, mantan napi kasus kepemilikan senjata tajam dengan hukuman yang sama.
Dalam tuntutan yang dibacakan sesaat setelah pemeriksaan terdakwa, jaksa beranggapan bahwa perbuatan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian yang didahului, disertai atau diikuti kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (2) ke -1, ke-2 KUHP.
Usai jaksa membacakan surat tuntutan, majelis hakim yang diketuai Efrata Happy memberikan kesempatan kepada para terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari Posbakum PN Palembang menyiapkan pembelaan. Namun karena terdakwa sudah mengakui kesalahan, mereka hanya meminta keringanan hukuman dari majelis hakim.
“Sidang kita tunda dan kembali akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan amar putusan. Silakan para terdakwa kembali ke sel tahanan sementara,” ujar Efrata saat menutup persidangan.
Sementara itu berdasarkan surat dakwaan jaksa, aksi perampokan terhadap korban Hj Dra Nurbaiti di simpang Kandang Kawat Jalan Bambang Utoyo, Palembang pada 7 Agustus lalu.
Kejadian berawal saat ketiga terdakwa berkeliling berboncengan sepeda motor dan saat melintas di lokasi kejadian menghadang korban yang mengendarai sepeda motor Honda Beat Pop BG 3925 ABD dan membentak korban dengan berkata “minjem motor buk”.
Lalu terdakwa Saharudin dan Jerry turun dari motor mendekati korban, saat itu juga Saharudin mengeluarkan pedang dari dalam tas dengan maksud mengancam korban, dikarenakan ketakutan korbanpun pergi meninggalkan motor untuk menyelamatkan diri.
Selanjutnya para terdakwa membawa kabur sepeda motor tersebut, lalu dijual kepada Nano (DPO) di daerah Tangjung Batu, Meranjat seharga Rp2.800.000 dan uangnya mereka bagi bertiga. (Fly)