![]() |
MUBA, SP - Personil Unit Reskrim Polsek Babat Supat Resor Musi Banyuasin menjebloskan Wawan (37) ke sel tahanan akibat tertangkap tangan membawa senjata api rakitan jenis pistol, (11/12/19) Siang.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK melalui Kapolsek Babat Supat IPTU Indra Weni Asahi SH membenarkan atas penangkapan tersangka yang merupakan warga jalan Perindustrian Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Palembang.
"Masih dalam penyidikan kita dan barang bukti sudah kita amankan. Tersangka kita kenakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang senjata api," jelas Indra pada humas polres Muba.
Menurutnya, penangkapan ini merupakan bagian untuk mewujudkan situasi yang kondusif dan aman di wilayah hukum Polsek Babat Supat, "penangkapan ini berkat informasi dari personil Polsek Tungkal Ilir bahwa ada pria yang mencurigakan," imbuhnya.
Dipimpin oleh Kapolsek langsung menuju tempat informasi bersama Kanit Reskrim Polsek Babat Supat Ipda Darmawan SH MH beserta Unit Opsnal Personil Polsek Babat Supat bergabung dengan Polsek Tungkal Ilir melakukan penangkapan tersangka.
Setibanya di lokasi, personil langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka, Alhasil 1 pucuk Senjata Api Rakitan Jenis Pistol warna hitam dengan gagang kayu warna coklat dan larasnya terdapat solasiban warna hitam dan berisikan 2 butir peluru/amunisi bertuliskan PIN 9 yang di selipkan oleh tersangka di pinggang sebelah kiri.
"Tersangka kita amankan di Mapolsek Babat Supat guna kepentingan penyidikan selanjutnya," pungkas Indra Weni. (ch@)