![]() |
PALEMBANG, SP - Semmy
Ditya Carklos (20) warga Komplek Griya Damai Indah Blok BB, Kelurahan Kenten,
Kecamatan Talang kelapa, Kabupaten Banyuasin, harus diamankan tim opsnal
Reskrim Polsek Kemuning, setelah tak sanggup membayar AK (22) usai “Wik-wik” di
kamar Nomor 12 Kost RD yang terletak di Jalan Rimba Kemuning, Palembang.
Kapolsek Kemuning, AKP Robert P Sihombing mengatakan,
penangkapan terhadap pelaku Semmy, berawal dari laporan AK, yang pada 2
Desember 2019 lalu, sekitar pukul 09.00 WIB, korban berkenalan dengan pelaku
melalui aplikasi Mi-chat dan janjian untuk bertemu.
“Pelaku dan korban ini ternyata sudah terlebih dahulu
melakukan transaksi hubungan badan melalui Mi-chat, sehingga pelaku janjian
dengan korban di TKP. Namun setelah melakukan hubungan badan, menurut informasi
yang kita dapatkan pelaku tidak sanggup membayar lantaran tidak ada uang,” kata
Kapolsek kepada wartawan, Kamis (12/12).
Karena tak sanggup bayar, imbuh Kapolsek, selanjutnya
terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban, sehingga berujung pada penganiayaan
berat terhadap korban, yang dilakukan pelaku menggunakan senjata tajam (sajam)
jenis pisau dapur yang dibawanya.
Namun, suara teriakan minta tolong didengar oleh saksi Ardi
(26) yang saat itu berada di TKP. Saksi Ardi pun segera mendekati kamar korban,
dan saat itu melihat korban sudah bersimbah darah di depan pintu kamar korban.
Saksi Ardi berusaha untuk mengejar pelaku, tetapi pelaku pun
berhasil melarikan diri yang saat itu dalam keadaan bugil tanpa sehelai benang.
saksi Ardi pun naik kembali ke lantai dua dan melihat korban tengah bersimbah
darah.
Lalu, teman-teman kos korban pun langsung berusaha
menolongnya dengan cara membawa korban ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara
Palembang. Atas kejadian ini korban mengalami luka robek sayatan pada alis mata
sebelah kiri, luka robek sayatan pada leher sebelah kanan, memar pada bagian
kepala, luka robek sayatan pada jari tengah dan jari manis sebelah kiri serta
luka robek sayatan pada paha kiri akibat tusukan sebilah pisau yang dibawa oleh
pelaku.
“Nah saat kejadian, pelaku lupa membawa dompetnya yang
tertinggal, sehingga pada saat kita melakukan olah TKP kita mendapatkan
identitas dan alamat pelaku. Sehingga kita melakukan pengejaran dan menangkap
pelaku akhirnya kita dapat menangkapnya sekitar pukul 07.00 WIB, pagi tadi,”
kata Robert.
Sementara pelaku Semmy, mengakui perbuatannya yang telah
melakukan penganiayaan berat dan mengakibatkan korban harus dirawat intensif di
RS Bhayangkara Palembang. “Ya pak saya melakukan hal tersebut lantaran emosi
dengan korban, yang minta saya membayarnya usai melakukan hubungan badan sesuai
kesepakatan yang telah dilakukan,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku Semmy pun terancam pasal Pasal 351
ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman, selama lima tahun penjara. (hmy)