![]() |
Kanit PPA Satreskrim Polres Lahat, Ipda Omin Suhandi. (Foto/Ist) |
LAHAT, SP - Unit PPA Satreskrim Polres Lahat menjelaskan, kasus
persetubuhan pada tahun 2019 mengalami penurunan jika banding 2018, dari 31 kasus menjadi 14
kasus. Dari 14 kasus itu ada korban bujuk rayu dukun cabul, dengan modus
pengobatan tradisional di luar nalar.
"Untuk tahun ini ada satu kasus
korban dukun cabul. kejadiannya Senin (5/8/2019) lalu di Kecamatan Jarai,
korbannya ibu muda. Modusnya ingin mengobati anak korban, lalu korban dibuat
setengah tidak sadar," terang Kapolres Lahat, AKBP Irwansyah SIK, melalui
Kasat Reskrim, AKP Heri Jusman SH, disampaikan Kanit PPA, Ipda Omin Suhandi,
Kamis (02/01/2020).
Omin membeberkan, untuk modus dukun
cabul ini semuanya relatif sama. Dengan cara berpura-pura melakukan pengobatan
di luar nalar medis. Dalam melancarkan aksinya, si dukun cabul biasanya membuat
korban menjadi setengah sadar hingga tidak sadarkan diri. Dengan korban kebanyakan
ibu-ibu muda.
"Kita ingatkan masyarakat
jangan mudah percaya, apalagi syaratnya penyakit bisa sembuh asalkan
bersetubuh. Tidak banyak terbongkar, karena biasanya korban malu melapor,"
katanya dikutip dari globalplanet.news.
Omin juga mengatakan, untuk perkara
yang ditangani tahun ini ada 86 kasus. Diantaranya KDRT 28 kasus, penganiayaan
26 kasus, cabul 5, persetubuhan 14, dan kekerasan fisik 13 kasus. Sedangkan
tahun 2018 ada 89 kasus. Meliputi KDRT 21 kasus, penganiayaan 33, cabul 9, dan
persetubuhan 31 kasus. Pada tahun 2017 ada 66 kasus, KDRT 19 kasus,
penganiayaan 20, cabul 5, persetubuhan 7, dan kekerasan fisik 15 kasus.
"Kasus dukun cabul ini memang
menarik perhatian. Kita berharap masyarakat bisa lebih pintar, dan memperkuat
iman. Jangan mudah percaya jika mengarah ke hal negatif," imbau
Omin. (rd)