Notification

×

Tag Terpopuler

Saksi Akui Terima Uang

Tuesday, January 28, 2020 | Tuesday, January 28, 2020 WIB Last Updated 2020-01-29T02:24:35Z


- Berdalih Ucapan "Terima Kasih"

PALEMBANG, SP - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Roy Riyadi menghadirkan 5 orang saksi atas terdakwa Bupati Muara Enim Non aktif, Ahmad Yani dan terdakwa, Elfin MZ Muchtar, (Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim), untuk didengar keterangannya. Kelimanya terdiri dari 4 orang Pejabat Pembuat Komitmen, (PPK) untuk 16 paket proyek dan 1 saksi Kepala Bagian Keuangan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Pada persidangan lanjutan perkara OTT KPK terhadap 16 paket proyek anggaran di Kabupaten Muara Enim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, (Tipikor) Palembang. Selasa, (28/01).

Terungkap dalam persidangan keempat saksi yang merupakan PPK 16 paket proyek tersebut mengakui menerima sejumlah uang dengan nilai bervariasi, dari belasan hingga puluhan juta rupiah dari terdakwa Robbi. Namun, mengelak jika uang tersebut adalah uang suap, melainkan uang bentuk "terima kasih" kala proyek tersebut telah diselesaikan.

“Kalau bagi-bagi fee dalam proyek yang saya pegang itu tidak ada yang mulia, hanya saja uang yang saya terima itu sebagai uang "terima kasih" saja sebesar total Rp 200 juta dari karyawan Robbi yang saya terima diluar dari biaya operasional proyek”. Ungkap salah satu saksi Ilham yang juga sebagai Staf Di Dinas PUPR Muara Enim.

Sementara, saksi lain, Soliyama, Kabag Keuangan PUPR Kab. Muara Enim, dalam kesaksiannya, dituturkan, sepengetahuannya selama menjabat sebagai Kabag Keuangan, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim yang berhak mengesahkan setiap proyek-proyek termasuk 16 paket proyek jalan dan jembatan dengan nilai proyek Rp 130 Milyar. Namun, untuk pembagian komitmen fee saya tidak mengetahuinya.

“Saya hanya mendengar saja, ada pembagian fee proyek, hanya saja saya tidak begitu mengetahui detailnya yang mulia dan memang sepengetahuan saya Kadis PUPR yang berwenang mengesahkan proyek-proyek termasuk 16 paket proyek yang didapat oleh terdakwa Robbi”, tutur Soliyama.

Setelah mendengar kesaksian dari kelima staf Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Kedua terdakwa yakni Bupati Muara Enim Non Aktif Ahmad Yani didampingi penasehat hukumnya, Maqdir Ismail serta terdakwa Elfin MZ Muchtar yang didampingi penasehat hukum, Gandhi Arius membenarkan keterangan saksi. 

Untuk itu majelis hakim yang diketuai, Erma Suharti kembali menunda sidang hingga Selasa pekan depan dengan agenda kembali menghadirkan saksi-saksi oleh pihak JPU. (fly)
×
Berita Terbaru Update