![]() |
Huzer, Terdakwa Kasus Kepemilikan Narkoba Jenis Sabu Menjalani Persidangan, Kemarin (foto/fly) |
PALEMBANG,
SP – Huzer, terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis
sabu tampak kesal ketika divonis penjara 4 tahun dan denda Rp800 juta subsider
3 bulan kurungan oleh majelis hakim yang dipimpin Kamaludin SH MH, Kamis (30/1)
sore di PN Klas 1A Khusus Palembang.
Dalam petikan amar
putusan yang dibacakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan
melawan hukum dengan sengaja tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau
menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) paket narkotika
jenis sabu dengan berat 0,142 gram.
"Memutuskan dan
mengadili terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat
(1) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 35
Tahun 2009. Dengan pidana penjara selama 4 tahun,” tegas hakim membacakan
putusan.
Adapun vonis yang
dijatuhkan kepada terdakwa jauh lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati melalui JPU pengganti Neni
Karmila yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana selama
hanya 1 tahun penjara.
Mendengar vonis hakim
tersebut, terdakwa Huzer yang diduga pemilik RD Face di Hotel Rian ini didampingi
kuasa hukumnya Benny Murdani dari Posbakum PN Palembang Romaita menyatakan
pikir-pikir.
Usai sidang, terdakwa
nampak kesal meluapkan emosinya dengan membentak pengunjung PN saat hendak
menuju sel penitipan sementara PN Palembang. Dia tak menduga akan mendekam
penjara.
Ditemui usai sidang,
kuasa hukum terdakwa mengatakan sangat kecewa dengan putusan hakim tersebut
yang menurutnya tidak berkesesuaian dengan fakta persidangan bahwa kliennya
hanyalah sebagai pengguna bahkan ada pernyataan assestment rehabilitasi dari
BNN.
"Sangat kecewa
dengan putusan majelis, karena tidak sesuai dengan fakta persidangan, sudah
sangat jelas bahwa pada saat penangkapan petugas BNN tidak menemukan barang
bukti dari tubuh terdakwa, terdakwa juga pengguna dan ada surat rehab dari BNN.
faktanya juga malah berbalik, malah terdakwa menjadi pemufakatan jahat,” ungkap
Beny.
Menurutnya saat ini
pihaknya akan melakukan pikir-pikir dahulu terhadap putusan hakim tersebut, dan
bila mana memungkinkan akan ajukan banding terhadap putusan tersebut. (Fly)