![]() |
| Kepala Disdukcapil Kota Palembang, Dewi Isnaini, (foto/net) |
- 500 Keping Perbulan
PALEMBANG, SP - Kosongnya blangko e-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang menjadi persoalan yang belum tertuntaskan. Bahkan jumlah daftar tunggu wajib KTP dan perubahan element mencapai 55 ribu per 31 Desember 2019.
Kepala Disdukcapil Kota Palembang, Dewi Isnaini mengatakan, dalam satu bulannya hanya 500 keping blangko yang didapatkan dari pemerintah pusat. Sementara angka wajib KTP mulai usia 17 tahun di Palembang terus bertambah.
"Dengan jumlah waiting list 55 ribu dan blangko yang didapatkan hanya 500 keping, dipastikan setelah dihitung secara matematika, enam tahun kemudian baru dapat e-KTP," katanya.
Bagi pembuat KTP pemula atau masyarakat usia 17 tahun, harus sabar untuk dapat memiliki e-KTP secara fisik. Kebutuhan/permintaan pembuatan EKTP baik pemula atau perbaikan/perubahan elemen mencapai 7000 per bulan.
"Kami tidak memungkiri jika akhirnya banyak keluhan dari warga yang masuk ke akun media sosialnya Sekda ataupun Walikota Palembang. Tapi kondisi ini sedang kita upayakan temukan solusinya, persoalan ini terjadi di seluruh Indonesia," katanya.
Ia mengatakan, bagi masyarakat yang belum mendapatkan e-KTP lantaran belum dicetak, pihaknya telah menerbitkan Suket (surat keterangan) sebagai pengganti e-KTP sementara. "Fungsinya sama saja dengan e-KTP, berlaku enam bulan dan bisa diperpanjang selama belum menerima e-KTP," terangnya.
Sementara itu, Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, meskipun blangko merupakan persoalan dari pemerintah pusat, namun Capil Kota Palembang harus proaktif untuk mencetakkan Suket bagi masyarakat wajib KTP / perubahan element.
"Selain kita yang sediakan, kita juga yang distribusikan ke masyarakat, harusnya seperti itu. Jadi jangan menunggu keluhan dulu atau nunggu warga yang datang ke kantor. Ini untuk memudahkan urusan administrasi warga Kota Palembang," katanya.
Salah seorang warga Kota Palembang, Shinta mengatakan, kosongnya blangko dan digantikan suket menjadi alternatif sementara. Sebab, menunggu enam bulan kemudian warga harus kembali datang ke Capil dan memperpanjang.
"Harus bolak-baliknya itu kadang membuat orang menjadi ribet dan belum lagi lupa memperpanjang," katanya. (Ara)
