Pelaku Firmansyah saat diamankan di Mapolsek Air Kumbang Kabupaten Banyuasin,(foto/adm) |
BANYUASIN,
SP – Cukup sudah pelarian Firmansyah (23), tersangka
pencurian sepeda motor. Setelah lima bulan wajahnya terpampang sebagai buronan,
kini dia harus mendekam di jeruji besi Mapolsek Air Kumbang Kabupaten
Banyuasin.
Firmansyah sukses mencuri
sepeda motor korban Suranto pada Jumat, 23 Agustus 2019 lalu sekira pukul 19.30
WIB. Korban terledor, membiarkan motor kesayangannya terparkir lengkap dengan
kunci yang masih melekat di stop kontak.
"Pada waktu itu
korban sedang lengah masuk kedalam rumahnya dan pelaku langsung terlapor
mengambil sepeda motor milik korban tanpa seizin korban," kata Kapolsek
Air Kumbang Iptu Gunawan Sahferi, SH, ketika dimintsi konfirmasinya, Minggu
(12/01) kemarin.
Kemudian sejak kejadian
tersebut, jelas Kapolsek, sampai sekarang ini sepeda motor milik korban tidàk
pernah dikembali oleh terlapor hingga korban mengalami kerugian lebih kurang Rp
20.000.000,. Pelarian pelaku pencurian kendaraan bermotor milik korban Suranto
Bin Waryudi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) akhirnya barakhir.
"Tersangka
Firmansyah yang merupakan warga Desa Nusamakmur Kecamatan Air kumbang Kabupaten
Banyuasin, diringkus petugas Polsek Air Kumbang, saat bersembunyi di rumahnya,
pada Jum'at (10/01) pukul 19.30 WIB," tutur Kapolsek.
Tersangka berhasil
diringkus saat anggota Polsek Air Kmbang mendapat informasi tentang keberadaan
terlapor dirumahnya di Desa Nusamakmur. selanjutnya Kapolsek Air kumbang Iptu
Gunawan Sahferi beserta Anggota Unit Reskrim Polsek melakukan penangkapan
terhadap terlapor.
"Saat ini tersangaka
berikut Barang Bukti (BB) yang disita berupa 3 (tiga ) lembar bukti pembayaran
ansuran dari dealer telah diamankan di Mapolsek Air Kumbang guna
penyelidikan lebih lanjut," tandas dia. (adm)