![]() |
PALEMBANG, SP - Merasa telah ditipu oleh rekan kerja sendiri, Suci Hati (36) dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Muhammad Aminuddin melaporkan Yusdiana ke Polres Ogan Ilir, Rabu (1/2) atas dugaan penipuan uang dengan modus kerjasama ketika bertemu di Desa Palemraya yang terjadi pada Jumat (5/2/2016) pukul 15.00 WIB.
Akibat kejadian tersebut, korban yang berprofesi sebagai guru honorer ini terpaksa mengalami kerugian materil dengan nominal sejumlah uang Rp 33 juta.
Dihadapan petugas, warga Komplek Palemnya Desa F Palemraya Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir ini menjelaskan, beberapa kali dirinya menemui pelaku namun pelaku selalu berkilah dengan memberikan janji manis. Bahkan terakhir menagih di pertengahan bulan Desember, pelaku masih juga memberikan keterangan yang tidak pasti.
“Memang kejadiannya sudah lama pak. Dia meminjam uang kepada saya sudah empat tahun yang lalu. Awalnya, minjam Rp 11 juta, katanya untuk kepentingan sertifikasi guru. Lalu, beliau datang lagi dan kembali meminjam uang sebesar Rp 22 juta untuk kepentingan modal usaha. Janjinya sih, keuntungan akan dibagi dua" Ungkap Suci
Adapun modus yang diduga penipuan tersebut menurut Amin saat melanjutkan bahwa guna meyakinkan korban dari adanya kerjasama tersebut, pelaku memberikan ATM berikut buku tabungan, agar sewaktu pencairan bisa langsung di ambil atau ditarik langsung oleh Suci.
"Untuk meyakinkannya, pelaku tersebut lalu memberikan Kartu ATM, Buku Tabungan dan Kartu PNS, jadi jika ada pencairan sertifikasi, klien saya bisa tarik langsung. Belakangan ketika dicek, ternyata ATM tersebut sudah di blokir,” jelas kuasa hukum korban, Muhammad Aminuddin ketika di wawancarai usai memhuat laporan resmi yang tertuang dalam bukti LP/B-408/XII/2019/SPKT Polres OI.
Ditambahkan pria yang akrab disapa Amin Trass tersebut sebelumnya sudah ada beberapa jalan yang ditempuh oleh kliennya tersebut meminta pengembalian uang terhadap pelaku, namun nyatanya hingha saat ini tidak ada itikat baik yang dilakukan pelaku.
“Beberapa kali klien kami menagih uangnya selalu mendapat kekecewaan. Empat tahun sampai sekarang, belum juga ada satu sen pun dikembalikan, bahkan selalu memberikan janji-janji palsu. Kesabaran klien kami sudah habis, oleh karena itu memilih menempuh jalur hukum,” tandasnya.
Sementara itu, Kapolres Ogan Ilir, AKBP Imam Tarmudi melalui Kanit SPKT, Bripka Kristian V Hutasoit membenarkan adanya laporan korban yang masih dalam pemeriksaan.
“Ya laporannya saat ini telah kita terima dan langkah selanjutnya laporan ini akan ditindaklanjuti unit reskrim,” singkatnya. (Fly)
