![]() |
Anggota Satnarkoba Polres Pagaralam Sedang Menyisir Lokasi Penemuan Ladang Ganja, (foto/repi) |
PAGARALAM, SP - Dedi (35)
warga Simpang Padang Karet Kelurahan Besemah Serasan Kecamatan Pagaralam
Selatan mengaku menanam ganja untuk menambah penghasilan sehingga uang hasil
panen kopi tidak berkurang.
“Aku nanam ganja tujuannya agar
hasil panen kopi tidak berkurang,” ujar Dedi saat jumpa pers bersama Kapolres
Pagaralam, Senin (20/01) kemarin.
Dihadapan awak media di Mapolres
Pagaralam, dia menanam narkotika terlarang itu di kawasan Bukit Padi Ampe. Diharapkan,
hasil panen ganja bisa membantu perekonomiannya dan uang hasil penjualan kopi
tidak berkurang.
“Robi pernah beli ganja saya,
harganya 650 ribu rupiah,” ucap bujangan yang diringkus saat hendak liburan ke
Pulau Jawa ini.
Tersangka mengaku, jika dia hanya
disuruh menanam ganja dari pelaku Astin. Astin sendiri saat ini sedang
menjalani proses hukum di Kota Lahat. “Itu kebun Astin, bibit ganja saya dapat
dari Lintang Empat Lawang,” ujarnya.
Sementara. tersangka Robi Dedi
Anugrah (21) warga Mekar Alam mengaku baru sekali membeli ganja kepada
tersangka Dedi. “Saya memang beli dari Dedi, ya benar harganya 650 ribu. Ganja
itu saya akan jual kembali,” ucap dia.
Kapolres Pagaralam, AKBP Dolly
Gumara didampingi Kasat Res Narkoba Iptu Regan kepada wartawan menjelaskan,
dari pengerebekan ladang ganja didapati 920 batang ganja dengan ketinggian dan
umur yang variatif.
“Pertama kita amankan tersangka atas
nama Robi, di kediamannya kami dapatkan barang bukti ganja basah. Setelah
dilidik, ganja itu tenyata dibeli Robi dari tersangka Dedi, saat amankan Dedi
kami menemukan lahan ganja yang sengaja ditanam tersangka Dedi,”terang AKBP
Dolly Gumara.
Tersangka Dedi dijerat dengan
Pasal 114 ayat 1 dan 2 Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
dengan ancaman maksimal seumur hidup dan minimal 7 tahun penjara.
Sementara tersangka Robi dikenakan
Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang Undang no.35 tahun 2009 tentang
Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, dan minimal 5 tahun
penjara. (repi)