Notification

×

Tag Terpopuler

Tak Mau Hasil Kopi Berkurang, Dedi Tanam Ganja

Tuesday, January 21, 2020 | Tuesday, January 21, 2020 WIB Last Updated 2020-01-21T02:19:48Z
Anggota Satnarkoba Polres Pagaralam Sedang Menyisir Lokasi Penemuan Ladang Ganja, (foto/repi)

PAGARALAM, SP -  Dedi (35) warga Simpang Padang Karet Kelurahan Besemah Serasan Kecamatan Pagaralam Selatan mengaku menanam ganja untuk menambah penghasilan sehingga uang hasil panen kopi tidak berkurang.

“Aku nanam ganja tujuannya agar hasil panen kopi tidak berkurang,” ujar Dedi saat jumpa pers bersama Kapolres Pagaralam, Senin (20/01) kemarin.

Dihadapan awak media di Mapolres Pagaralam, dia menanam narkotika terlarang itu di kawasan Bukit Padi Ampe. Diharapkan, hasil panen ganja bisa membantu perekonomiannya dan uang hasil penjualan kopi tidak berkurang.

“Robi pernah beli ganja saya, harganya 650 ribu rupiah,” ucap bujangan yang diringkus saat hendak liburan ke Pulau Jawa ini.

Tersangka mengaku, jika dia hanya disuruh menanam ganja dari pelaku Astin. Astin sendiri saat ini sedang menjalani proses hukum di Kota Lahat. “Itu kebun Astin, bibit ganja saya dapat dari Lintang Empat Lawang,” ujarnya.

Sementara. tersangka Robi  Dedi Anugrah (21) warga Mekar Alam mengaku baru sekali membeli ganja kepada tersangka Dedi. “Saya memang beli dari Dedi, ya benar harganya 650 ribu. Ganja itu saya akan jual kembali,” ucap dia.

Kapolres Pagaralam, AKBP Dolly Gumara  didampingi Kasat Res Narkoba Iptu  Regan kepada wartawan menjelaskan, dari pengerebekan ladang ganja didapati 920 batang ganja dengan ketinggian dan umur yang variatif.

“Pertama kita amankan tersangka atas nama Robi, di kediamannya kami dapatkan barang bukti ganja basah. Setelah dilidik, ganja itu tenyata dibeli Robi dari tersangka Dedi, saat amankan Dedi kami menemukan lahan ganja yang sengaja ditanam tersangka Dedi,”terang AKBP Dolly Gumara.

Tersangka Dedi dijerat dengan Pasal  114 ayat 1 dan 2 Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup dan minimal 7 tahun penjara.

Sementara tersangka Robi dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang Undang no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, dan minimal 5 tahun penjara. (repi)
×
Berita Terbaru Update