![]() |
PALEMBANG, SP - Selasa (10/02) pukul 10:30 wib, Badan narkotika Nasional provinsi Sumatra Selatan melakukan pemusnahan barang bukti sekitar 35 kg narkotika jenis sabu dan 34.000 butir pil ekstasi yang disita dari ketiga tersangka , Turut dihadiri dari pihak pihak terkait yakni perwakilan dari pengadilan militer 104 palembang,MUI Sumsel, BPOM ,kajati Sumsel,bidladfor Polda Sumsel, dan perwakilan Dir narkoba Polda Sumatra Selatan ,Selasa (11/12) pukul 10:00wib, Barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut diporoleh dari tiga tersangka yakni Juni muldianto alias Joni (30) , Riyanto alias Riyan (29) dan yuanda alias yabot (32) serta satu tersangka lain yang masih DPO yakni Acok alias Keling yang merupakan pelaku kejahatan penyelundupan narkoba pada Desember 2019 lalu. Acara pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sekitar 35 kg dan pil ekstasi sekitar 34000 butir yang berhasil dimusnahkan dengan cara diblender dengan campuran deterjen oleh jajaran terkait BNNP Sumsel di kantor BNNP sumsel Palembang Selasa (11/02).
Kepala badan narkotika provinsi Sumsel (BNNP), Irjen pol Drs. Jhon turman Panjaitan melalui Kepala bidang pemberantasan BNNP Sumsel agung Sugiono SH MH menjelaskan ,"kami himbau kepada masyarakat agar jauhilah narkoba yang bisa merusak masa depan kita, juga kami harapkan peran masyarakat serta pihak terkait agar bersinergi dalam memberikan informasi guna pemberantasan narkoba sampai keakar akarnya agar kita dan warga negara bisa sadar akan bahayanya barang tersebut," ungkapnya di BNNP Sumsel
Keberhasilan BNNP sumsel dalam menggagalkan penyelundupan narkotika tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Desember 2019, terhadap para pelaku penyelundupan narkotika, bahwa akan adanya pengiriman narkotika dari negara malaysia menggunakan jalur darat ke wilayah Sumsel melalui kota tembilahan kab. Indra giri provinsi riau, didasarkan informasi tersebut dari hasil penyelidikan selama 2 Minggu yang dilakukan Tim Brantas Badan narkotika provinsi Sumsel melakukan pengembangan disetiap kabupaten Sumsel termasuk kota Palembang, dan diketahui bahwa pengiriman narkotika tersebut akan memasuki wilayah Sumsel , maka Tim Brantas melakukan pelacakan terhadap targetnya, tepatnya pada hari Selasa (10/12) pukul 20:00 wib, sampai dengan (11/12) pukul 06:00 wib, belum berhasil menemukan mobil yang diduga membawa narkotika tersebut.
Tak tinggal diam dengan targetnya, Tim Brantas BNNP Sumsel dalam tahap pengembangan dan penyelidikan Tepatnya pada (11/12) sekitar pukul 07:10 wib, tepatnya di SPBU kec. Betung team Brantas BNNP Sumsel berhasil mengidentifikasi sebuah kendaraan yang ciri cirinya seperti yang dilaporkan, maka team Brantas langsung melakukan pembuntutan terhadap kendaraan yang dicurigai tersebut yang menjadi target operasi anggota BNNP Sumsel.
Setelah anggota Brantas berhasil meyakini bahwa mobil tersebut benar membawa narkotika, team langsung melakukan penyergapan terhadap mobil serta sopir yang dicurigai tersebut, setelah melakukan penyergapan Ketika hendak dihentikan tepatnya diwilayah Jl. Betung Sekayu LK. VI kec. Betung kabupaten banyu asin, seketika hendak diberhentikan oleh petugas mobil tersebut mencoba kabur, sehingga anggota melakukan tindakan tegas yang terukur dengan menembak body sebelah kanan kendaraan tersebut serta memepet kendaraan tersebut kepinggir jalan.
Setelah kendaraan tersebut berhasil diberhentikan anggota berhasil mengamankan dua orang pelaku yaitu JM alias Joni (30) Dan R alias Rian (29) termasuk berhasil mengamankan Dan menyita 5 (lima) tas besar yang berisi 36 bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 36 kilo gram Dan 20 bungkus kantong plastik yang diduga berisikan pil ekstasi dengan jumlah kurang lebih 32.570 butir, Tepat dikursi bagian belakang minibus Toyota Avanza warna putih nopol BM 1671 BF, sampai akhirnya petugas dengan melakukan pengembangan melalui under cover juga berhasil mengamankan J alias yabot (27) yang merupakan penjemput sekaligus penerima paket 35kg sabu dan 34000 butir pil ekstasi tersebut, tepatnya dihalaman parkir hotel galaxi Jl. Alamsyah ratu prawiranegara Dikawasan Musi II Palembang.
Dilanjutkan Jhon turman," kita terus sikat para pelaku yang berani bermain main dengan narkotika apapun jenisnya yang jelas sangat merugikan bagi diri kita, keluarga juga kesehatan kita pada dasarnya,kami berharap masyarakat maupun para pelaku pelaku sekaligus pemain dalam menyalahgunakan narkoba tentu kita tidak segan segan menindaknya apapun itu resiko yang kita hadapi nantinya, tinggalkan narkoba ,jauhi dan jangan coba coba , seperti para tersangka ini yang jelas kita ancam dengan ancaman sementara bagi ketiga tersangka adalah hukuman mati," tegasnya. (Cr01)
