![]() |
Ilustrasi. (foto/net) |
PALEMBANG, SP - Sebanyak 600 tower di Kota Palembang mulai akan dikenakan pajak oleh Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun ini.
Kepala Dinas Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Sulaiman Amin mengatakan, target PAD sangat tinggi sehingga diharuskan menggali potensi baru, seperti pajak tower.
"Kita akan terapkan pajak tower telekomunikasi, juga tower bersama. Di Palembang ada 600an tower yang akan dikenakan pajak," katanya usai Rapat Koordinasi Pajak dan Retribusi di Rumah Dinas Walikota Palembang, Senin (24/2/2020).
Potensi pajak pada di sektor baru ini, kata Sulaiman, selama ini tidak terdata dengan tertib. pihanya meminta camat, lurah dan RT untuk mendata.
"Kita secepatnya melakukan validasi dan kita pelajari bentuk pajak yang dikenakan pada tower ini," katanya.
Dijelaskaknnya, potensi pajak baru tersebut sebagai salah satu upaya mencapai target PAD yang mencapai Rp1,5 triliun yang baru tercapai 6,68 persen atau Rp100 miliar hingga Februari.
"Capaian ini memang masih kurang, kita optimis sampai Maret bisa capai 15 persen," katanya.
Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus berpartisipasi untuk meningkatkan PAD sehingga tidak terjadi defisit anggaran 2020 seperti tahun lalu. Salah satunya pengenaan pajak tower.
"Kita minta pelajari sebab kebanyakan tower tidak berada di lahan sewa. Makanya pengenaan pajaknya nanti apakah ke penyewa atau bukan. Pajak Bumi Bangunan (PBB) memang sudah jelas, tapi peruntukan tower ini kelak apa masuk ke pajak bumi atau bangunan yang masih dimatangkan," jelasnya.
Menurut Harno, selama ini belum ada penerapan pajak tower yang dibangun di Palembang. Dalam pelaksanannya, ia meminta juga peran serta ketua RT, RW, Lurah ataupun Camat untuk menginventarisir berapa banyak tower yang ada di wilayahnya. (Ara)