![]() |
PALEMBANG, SP - Koperasi Karyawan Patra mulai menerapkan sistem koperasi berbasis syariah. Penerapan sistem koperasi tersebut bertujuan untuk menghilangkan aspek riba dalam sistem koperasi yang diterapkan sebelumnya.
“Ini berdiri sejak tahun lalu. Terbentuknya karena hasil evaluasi anggota dan telah disepakati jika koperasi kita menerapkan sistem syariah untuk menghindari riba di dalam tranksaksinya,” ungkapnya wakil Ketua Koperasi Karyawan Patra, Lilik Riyanto kepada sumsel Pers, Senin (24/2/2020).
Dijelaskannya, tahun 2019 lalu ada 15 anggota yang mengundurkan diri dari keanggotaan koperasi dengan alasan riba. Menurutnya, unit usahanya namanya unit usaha simpan pinjam yang memiliki bunga sehingga riba dadalam pendangan Islam.
“Kita telusuri kenapa ada 15 anggota yang keluar. ternyata alasannya karena riba. Jadi kita mulai terapkan sistem koperasi syariah untuk menghilangkan sistem riba tersebut,” ujarnya disela kegiatan Smeinar Ekonomi Syariah di Gedung Patra ogan Plaju, Palembang, Senin (24/2/2020).
Menurutnya, peralihan sistem tersebut karena keinginan bersama dari setiap anggota yang tergabung dalam Koperasi Karyawan Patra. Sehingga, pengurus melakukan usulan dan diterima serta mulai diterapkannya sistem koperasi berbasis syariah tersebut.
“anggotanya tidak tetap ya, karena karyawan dinsi ada yang masuk ada yang keluar seperti pensiun. Namun omset kita setiap tahunnya bisa mencapai Rp32 miliar dengan jumlah anggota mencapai 1.000 orang,” terangnya.
Dengan adanya konsep syariah ini, ungkap Lilik, bisa mengurangi jumlah anggota yang keluar karena alasan riba. Sementara itu, pihanya menargetkan adnaya peningkatan omset dengan penerapan konsep syariah tersebut mencapai 10 persen selama 2020.
“Untuk anggota bisa pinjam dengan jumlah maksimal Rp150 juta. Ini akan terus naik, karena awalnya kita dari Rp50 juta saja dan naik menjadi Rp100 juta dan sekarang menjadi Rp150 juta,” tegasnya.
Ditambahkannya, kegiatan seminar ekonomi syariah tersebut sebagai ranagkaian kegiatan untuk memperkenalkan konsep syariah bagi anggota kopreasi agar lebih mengerti bagaimana proses dan konsep pelaksanaan kopreasi syariah yang akan dijalankan.
Sementara itu, Ketua PW Muhamadiyah Sumsel, Prof Dr Romli SA, M.AG mengatakan, salah satu konsep keuangan syariah merupakan salah satu konsep keuangan rahmatan lil’alamin. Sehingga sangat tepat diterapkan diberbagai aspek manajeman tersebut koperasi.
“Ini adlaah konsep yang mejadi solusi bagi umat Islam agar bisa melaksanakan sistem keuangan yang terbeas dari riba,” ungkapnya. (Kar)