Notification

×

Tag Terpopuler

Dua Terdakwa Tipikor Jalan Akses Bandara Atung Bungsu Minta Keringanan Hukuman.

Monday, February 10, 2020 | Monday, February 10, 2020 WIB Last Updated 2020-02-10T07:48:00Z

PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan akses jalan bandara Atung Bungsu kota Pagaralam, yang menjerat dua terdakwa yakni Syaiful Anwar (52) dan M Arif Kusuma Yudha (39), kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan pembelaan (Pledoi) kedua terdakwa.

Dihadapan majelis hakim tipikor yang diketuai Abu Hanifah SH MH dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (10/2), keduanya saat membacakan pledoi pribadi nampak sangat menyesali perbuatannya.

"Saya mengakui telah melakukan kesalahan walaupun tidak ada niat, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, saya mohon kepada majelis dan JPU biarlah saya sendiri yg menanggung dosa, saya mohon kepada majelis dan jpu mohon kira nya dapat dihukum seringan-ringannya". Ungkap salah satu terdakwa Syaiful Anwar bacakan pledoi pribadinya.

Hal senada juga diungkapkan oleh terdakwa Arif Kusuma Yudha yang juga mengakui kesalahannya serta meminta kepada majelis hakim apabila dinyatakan bersalah mohon dihukum dengan seadil-adilnya.

Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa yakni Iir Sugiarto SH dan M Daud Dahlan SH dalam membacakan pledoinya terhadap kasus yang menjerat kliennya ditemui usai sidang mengatakan bahwa berdasarkan fakta dipersidangan kasus yang menjerat kedua terdakwa tidak sesuai dengn perbuatan yang disangkakan.

"Bilamana berdasarkan keterangan saksi ahli bahwa klien kami selaku Pokja ULP tidak cermat memeriksa dokumen penawaran, hal tersebut tidak dapat dikategorikan persekongkolan karena faktanya dalam dokumen penawaran juga dilampirkan akta pendirian perubahan yang masing-masing perusahaan kontraktor proyek tersebut berbeda". Ungkap Iir Sugiarto.

Untuk itulah kuasa hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim agar kedua terdakwa dapat dibebaskan dari jerat tuntutan JPU yang disangkakan sebagaimana dalam dakwaan primer pasal 2 ayat 1 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 2001 tentang tipikor.

"Kami juga berharap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan hukuman seringan-ringannya kepada klien kami selaku terdakwa dan hanya dijatuhi hukuman administrasi kepada terdakwa atas kesalahannya tersebut". Tutupnya.

Dalam dakwaan terungkap bahwa kedua terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian yang merupakan  hasil dari pengembangan petugas kepolisian Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa oleh JPU Kejati Sumsel Agusten kedua terdakwa dituntut pidana selama 4 tahun 3 bulan penjara.

Sekedar mengingatkan, Kedua pejabat yang ditetapkan sebagai kasus korupsi tersebut adalah, yakni kedua terdakwa Syaiful Anwar selaku Ketua Tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan M Arif Kusuma Yudha Ketua Pokja (Ketua Lelang).

Dari hasil pengembangan penyelidikan perkara sebelumnya dimana PPK atas nama Teddy Juniastanto dan pihak penyedia atas nama M Teguh, yang kini telah dijatuhi vonis penjara selama 4,5 tahun dan 9 tahun penjara, serta berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/197-A/VIII/2015/Ditreskrimsus Polda Sumsel tanggal 18 Agustus 2015.

Dalam kasus diduga korupsi proyek pembangunan jalan akses bandara Atung Bungsu Kota Pagaralam dengan nilai proyek Rp 24 miliar pada tahun 2015 dengan sumber APBD Pagaralam. Dari hasil audit BPK negara dirugikan Rp 5,3 miliar. (Fly)
×
Berita Terbaru Update