PALEMBANG, SP - Sudadi bin Wagiran (55) terdakwa penipuan pembukaan lahan untuk kelompok tani terhadap wakil bupati Banyuasin H. Slamet, Selasa (11/2) oleh majelis hakim Pengadilan Negri Palembang Klas 1A Khusus, di ganjar pidana kurungan selama dua tahun.
Dalam petikan amar putusan yang dibacakan oleh hakim ketua Hotnar Simarmata SH MH, bahwa terdakwa Sudadi bin Wagiran telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kata-kata bohong, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberikan utang maupun menghapuskan.
Sehingga akibat perbuatan terdakwa Sudadi bin Wagiran, korban H Slamet mengalami kerugian materil senilai puluhan juta rupiah.
"Mengadili dan memutuskan terhadap terdakwa Sudadi bin Wagiran sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dengan pidana kurungan selama 2 tahun" Tegas hakim ketua bacakan amar putusan.
Atas vonis yang telah dibacakan tersebut, terdakwa menerima putusan tersebut yang sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ita Royani SH pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
Diberitakan sebelumnya awal mula perbuatan dugaan penipuan yang dilakukan oleh terdakwa pada bulan September 2014 silam. Saat itu terdakwa wagiran bertemu dengan saya dan menawarkan kerjasama bahwa ada tanah desa di desa Merah Mata Banyuasin yang bisa dikelola oleh kelompok tani luasnya sekitar 100 hektar dan terdakwa meminta untuk memodali pembersihan lahan yang ditawarkan tersebut.
Saksi H. Slamet pun menambahkan saat itu terdakwa Sudadi juga menawarkan setelah lahan tersebut dibersihkan maka terdakwa menjanjikan akan memberikan sebagian tanah tersebut yaitu sebanyak 10 kapling ( 2 hektar) kepada Wabup H. Slamet.
"Saya mengenal terdakwa hampir 20 tahun, jadi saya percaya saja yang ditawarkan oleh terdakwa dan memberikan sejumlah uang secara bertahap hingga berjumlah Rp. 95 juta untuk pembukaan atau pembersihan lahan". Sebut H. Slamet kala memberikan kesaksian pada sidang sebelumnya.
Setelah uang tersebut diberikan kepada terdakwa lalu beberapa bulan kemudian korban saksi H. Slamet menghubungi terdakwa guna menanyakan masalah tanah yang telah dijanjikan oleh terdakwa tersebut, akan tetapi terdakwa tidak memberikan tanah yang dijanjikannya tersebut.
Merasa telah ditipu lalu korban H. Slamet meminta terdakwa untuk mengembalikan saja uang miliknya tersebut dan terdakwa berjanji kepada saksi korban meminta waktu.
"Akan tetapi hingga batas waktu yang dijanjikan terdakwa, tidak ada pengembalian uang tersebut yang mulia". Ujarnya kala itu
Atas perbuatan terdakwa Sudadi bin Wagiran sebagaimana tersebut diatas, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ita Royani menjerat terdakwa perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. (Fly)