Notification

×

Tag Terpopuler

Beruntung, Tomi Lolos dari Hukuman Mati

Friday, March 06, 2020 | Friday, March 06, 2020 WIB Last Updated 2020-03-06T02:56:52Z
Bandar Narkoba Dituntut Penjara Selama 20 Tahun Oleh JPU Kejati Sumsel (foto/fly)
PALEMBANG, SP - Terdakwa pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 8 Kg, Oktomi Yumzen alias Tomi (24) beruntung tak dituntut hukuman mati. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Imam Murtadlo SH hanya menuntutnya penjara selama 20 tahun.

Warga Lingkungan 1 Mangun Jaya Kabupaten OKI ini pun langsung mengehalakan nafas panjang mendengar tuntutan itu, Rabu (4/3) sore di ruang sidang PN Palembang dengan majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah SH MH.

Dalam petikan tuntutan yang dibacakan, terdakwa Tomi, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan dan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 20 tahun, serta pidana denda sebesar Rp 1 Miliar dengan subsider pidana kurungan selama 6 bulan,” ucap JPU Imam Murtadlo membacakan tuntutannya.

Setelah mendengar pembacaan tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukum Posbankum PN Palembang Eka Lestari akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis pada pekan depan. "Kami meminta waktu satu minggu untuk mengajukan pembelaan secara tertulis yang mulia,” ujar Eka.

Saat diwawancarai usai sidang, JPU Imam Murtadlo SH mengatakan bahwa perbuatan terdakwa tersebut hanyalah perantara, barang bukti kurang lebih 8 kilogram dipecah menjadi 8 bungkus, masing-masing satu kilogram, terdakwa juga tidak kooperatif bahkan saat penangkapan dilakukan pengejaran dari Jembatan Ampera sampai Terminal Karya Jaya Palembang. 

"Ya, sesuai dengan peran terdakwa bahwa tuntutan ini sudah maksimal menurut kita sudah sesuai seperti itu, cuma kita nanti tidak tahu bagaimana pertimbangan hakim. Fakta sidang kita lihat saja nanti,” jelas JPU Imam.

Sebagaimana menurut dakwaan JPU, kejadian bermula pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2019 sekira pukul 13.00 Wib, Frengki alias Kiki (DPO) datang ke rumah terdakwa dan mengatakan jika mereka disuruh Pay (DPO) lagi untuk mengambil narkotika jenis sabu yang berlokasi di Tangga Buntung Palembang.

Barang haram itu akan dibawa menuju daerah Mesuji Kabupaten OKI dengan upah sebesar Rp. 30 juta.  Belum mendapatkan upah, Tomi pun keburu diringkus petugas kepolisian yang menyamar menjadi preman. (Fly)
×
Berita Terbaru Update