![]() |
| Ilustrasi iklan tayang di bioskop. (foto/net) |
PALEMBANG, SP - Pemerintah Kota Palembang terus menggali sejumlah potensi pajak baru untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu cara yang dilakukan dengan menerapkan pembayaran pajak bagi pemasangan reklame di dalam mall baik dalam bentuk papan iklan di depan toko atau tenant, sampai di mobil berjalan.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Sulaiman Amin mengatakan, sektor pajak baru yang dikembangkan BPPD Kota Palembang. Pajak reklame dinilai menjadi sumber pendapatan potensial dari 11 sektor pajak daerah yang dikelolah BPPD.
Menurut Sulaiman, pengembangan pajak baru untuk mengoptimalkan sumber pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak masih dalam pengkajian ulang tarif termasuk pada sektor pajak reklame.
Dia mengatakan, jenis pajak yang bakal dikenakan tersebut akan menyasar pada iklan/merk dalam Mall (per tenants/toko), pajak iklan bioskop (iklan sebelum film tayang), pajak iklan berjalan (yang terpasag mobil - mobil), termasuk pajak iklan acara acidentil (konser, show/stand up comdey, dll).
"Di dalam mall-mall merk/reklame itu akan kena pajak, termasuk iklan berjalan di mobil-mobil, sampai reklame accidentil seperti konser atau hiburan temporary. Selama ini belum dikenakan, akan disosialisasikan dulu nantinya," katanya kepad aSumsel Pers belum lama ini.
Terkait pajak baru dari reklame termasuk juga di dalamnya pajak iklan bioskop sebelum tayang film dikenakan pajak. "Ada 10 bioskop, nanti kita hitung berapa kali mereka tayang sehari, karena sejauh ini mereka ada yang sudah bayar, banyak juga yang belum bayar," ujarnya.
Selain pengoptimalan lewat jalan pengembangan, pihaknya merevisi pajak reklame. Dimana pajak reklame ini sudha dikaji bersama PUPR, sehingga akan diberlakukan tarif berbeda-beda. Sementara itu, selama ini pajak yang dikenakan dari Alang - Alang Lebar (AAL), Sudirman, sampai Kertapati tarifnya sama.
"Kita buat perwali, pajak reklame ini di tetapkan zonanya sehingga berbeda-beda antara di Kertapati dan Sudirman sesuai dengan hasil kajian yang kita dapat," jelasnya.
Ditambahkannya, dalam pelaksanaan pajak tersebut akan diberlakukan secara tegas dan keterbukaan pajak. Sehingga stakeholder akan terlibat, bahkan di setiap wilayah pemangku jabatan harus mengetahui potensi pajak yang ada.
Dari pajak baru ini sendiri, pihaknya akan target pajak reklame tahun ini naik sebanyak 100 persen dari target tahun lalu yakni sebesar Rp24 miliar menjadi Rp50 miliar.
"Untuk pengembangan pajak baru, revisi aturan tarif pajak kami akan mulai di sosialisasikan," katanya. (Ara)
