![]() |
Polrest Musirawas Utara Ungkap Kasus Narkoba Beserta Pelaku Pasangan Suami Isteri |
MURATARA, SP-Kurun waktu 3 bulan sejak berdirinya
Januari-Maret 2020, Polisi Resort, (Polrest) Muratara sudah mengungkapkan
puluhan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Muratara dengan 9 tersangka, 7
Laporan Polisi, (LP) serta 11 Laporan Polisi, (LP).
Hal itu, diungkapkan, Kapolres Muratara, AKBP
Adiwitanto melalui KBO Satnarkoba, IPDA Rafiq, saat menggelar jumpa pers dengan
awak media, di Mapolres Muratara, Kamis (19/3).
"Sebagian perkara tersebut sudah P21, (berkas
lengkap) dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Sedangkan disini masih 6 orang
lagi, dua diantaranya, pasangan yang mengaku suami isteri asal Medan”, ungkap IPDA
Rafiq.
Mereka lanjut Rafiq, ditangkap di perbatasan Kabupaten
Muratara dan Provinsi Jambi. Tepatnya di depan salah satu kios di Desa Sungai
Jauh Kecamatan Rawas Ulu, berikut Barang Bukti (BB) yang rencananya akan diedarkan
di wilayah Kabupaten Muratara. Pasangan suami istri ini berhasil ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa
akan ada narkoba yang akan masuk ke Kabupaten Muratara.“Atas laporan tersebut,
pihaknya, berhasil mengamankan pelaku beserta Barang Bukti, (BB) Narkoba jenis
sabu seberat 103,30 gram”, ujarnya.
Rafiq menambahkan, pasangan suami isteri ini memang
sebelumnya sudah masuk Daftar Pencarian Orang, (DPO), karena sudah berulang
kali terdeteksi memasukkan barang haram tersebut ke wilayah Kabupaten Muratara,
Musi Rawas dan Lubuk Linggau.
"Pelaku berhasil kita amankan pada 17 Maret
2020, sekitar pukul 22.00 wib. Barang bukti ditemukan dalam tas, Saat ditangkap
keduanya mengaku hanya sebagai kurir”, tambahnya.(zm)